Suaramuslim.net – Setiap Muslim, orang yang beragama Islam, wajib melakukan hal yang diwajibkan oleh syariat untuk dilaksanakan. Melaksanakan kewajiban itu akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa. Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syariat untuk dilakukan. Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala.
Hanya saja, dari sisi usia, kewajiban seorang Muslim untuk menaati aturan syariat tersebut tidak secara mutlak dibebankan kepada setiap umat penganutnya tanpa memandang berapa pun usianya. Kewajiban ini hanya menjadi beban bagi orang yang telah mencapai usia akil baligh.
Nah, karena setiap manusia pasti akan melalui masa baligh atau fase saat tubuh berkembang menjadi dewasa. Dalam ilmu fikih baligh dimaknai sebagai sebuah masa di mana seseorang telah dibebani dengan syariat Islam. Berawal dari tuntunan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.
Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama, disebutkan bahwa tidak semua baligh bisa dikatakan mukallaf, karena ada beberapa baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila. Dalam artikel kali ini, Suaramuslim.net akan berbagi penjelasan mengenai tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan.
1. Ihtilaam atau mimpi basah
Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur: 59).
Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.”(HR. Al-Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846).
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Diangkatlah pena (dosa) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia ihtilaam; (3) dan orang gila hingga dia berakal (sembuh).”(HR. Abu Dawud 4402, Tirmidzi no. 1423, An-Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041, shahih).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “(Tanda baligh) yang pertama adalah keluarnya air mani dari kemaluan. Yaitu air yang memancar yang darinya tercipta anak keturunan. Ketika air tersebut keluar, baik dalam kondisi terjaga, tidur, karena jimak (hubungan biologis), ihtilaam, atau selain itu, maka sudah baligh. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara ulama dalam masalah ini.”(Al-Mughni, 4: 551).
2. Tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan
Anak laki-laki dan perempuan juga bisa dikatakan akil baligh bila di sekitar kemaluan mereka sudah ditumbuhi rambut kasar. Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata: “Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan.” (HR. Abu Dawud no. 4404, Tirmidzi no. 1510, An-Nasa’i no. 3375, dan Ibnu Majah no. 2532, shahih).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551).
3. Berusia 15 tahun menurut kalender hijriyah
Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
4. Haid atau menstruasi
Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil. (Lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).
Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan haid, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Para ulama telah sepakat bahwasanya haid merupakan tanda baligh bagi seorang wanita. Ibnu Hajar berkata:
“Para ulama telah sepakat/ijma’ bahwasanya haid merupakan tanda baligh bagi wanita.” (Fathul-Baariy, 5/277).
Bila anak sudah hulm/ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya pembelajaran.
Biasanya seorang perempuan tidak perlu menunggu usia 15 tahun untuk mengalami haid. Ketika usianya telah mencapai 9 tahun hijriyah atau qomariyah kemudian dia mengeluarkan darah haid dari kemaluannya, maka dia telah menginjak usia baligh.
Dalam hal ini, usia yang diperlukan seorang perempuan dikatakan menginjak baligh dengan haid tidak harus 9 tahun pas. Artinya ketika keluar darah haid sedangkan usianya belum genap 9 tahun (9 tahun kurang) sudah bisa disebut haid dengan syarat jarak antara darah yang keluar dengan ulang tahun yang ke-9 tidak melebihi 16 hari.