Suaramuslim.net – Ada seseorang yang iseng bertanya, apakah mobil yang kita pakai sehari-hari masuk yang dizakati? Pertanyaan enteng ini tentu jawabannya tidak enteng. Mengingat masih ada sebagian orang yang menganggap bagian yang dizakati begitu juga ada yang menganggap tidak menjadi bagian dizakati.
Kewajiban zakat bukan ditentukan sifatnya apakah benda itu tetap atau tidak, tetapi pada kedudukan benda itu. Misalnya harta tersebut berkedudukan sebagai harta perdagangan atau harta yang digunakan untuk peralatan sehari-hari untuk mencukupi hidupnya sehari-hari. Mobil umpamanya. Orang memiliki mobil, kalau mobil tersebut digunakan sebagai harta perdagangan maka mobil tersebut perlu dizakati.
Di lain kasus kalau mobil sebagai modal untuk mendapatkan hasil misal dijadikan taksi atau ojek online, maka perlu untuk dizakati. Atau bisa juga dengan truk yang digunakan untuk jasa distribusi barang, ini juga perlu dizakati.
Kasus yang lain jika kendaraan yang dimiliki untuk alat transportasi sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pergi ke kantor, salat jumat, silaturahmi, maka ini tidak perlu dizakati sebagaimana rumah yang memang tidak perlu dizakati. Jika rumah tersebut sebagai tempat tinggal.
Ada delapan jenis harta yang memang wajib dizakati, apakah mobil pribadi masuk dalam bagiannya? Mari dicek.
1. Emas dan perak
Siapapun yang memiliki emas dan perak baik yang dipakai di salah satu anggota tubuh (perempuan) atau disimpan di brankas dan mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan 2,5 persennya.
2. Tabungan
Tabungan yang ada di bank atau baitul maal juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hitungannya bisa memakai emas yaitu 85 gram.
3. Investasi
Investasi termasuk kategori perdagagan dalam artian bisa memberikan hasil. Layak masuk kepada harta yang dizakati. Contoh, rumah yang disewakan, hasilnya pada waktu itu dikenai zakat. Perhitungannya terdapat ikhtilaf. Ada yang mengkiaskan kepada hasil pertanian, berupa 5 persen dari penghasilan kotor dan 10 persen dari penghasilan bersih. Namun, ada yang mengqiaskan kepada emas. Keduanya bisa dibenarkan. Yang penting dikeluarkan zakatnya.
4. Penghasilan dari profesi
Misal seorang pengacara. Yang mendapat bayaran dari membela seorang klien yang bermasalah atau dipermasalahkan dalam hukum. Bayarannya bisa dipotong 2,5 persen untuk zakat.
5. Rikaz atau barang temuan
Sebagai contoh, ada seorang petani sedang mencangkul. Ternyata di sawahnya ada harta berharga yang sengaja dikubur. Setelah dilelang dan laku maka dipotong untuk zakat. Hitungan untuk rikaz sendiri tidak 2,5 persen sebagaimana zakat dari jerih payah. Rikaz dipotong untuk zakat 20 persen.
6. Hewan ternak
Zakat ini berlaku yang memiliki profesi peternak atau yang memiliki peternakan. Zakat ini dikeluarkan dengan ketentuan dari jumlah ternak itu sendiri. Misal, memiliki 30-39 ekor sapi atau kerbau maka zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun.
7. Hasil pertanian dan perkebunan
Zakat ini dikeluarkan saat panen. Ukurannya 5 wasaq atau setara dengan 653 kg. 10 persen bila diari dengan dengan air hujan atau sungai. 5 persen jika diairi dengan irigasi, pompa atau sumur bor.
8. Hasil perdagangan
Perhitungannya bisa memakai ukuran emas.
Dari delapan jenis harta di atas apakah mobil pribadi masuk salah satunya? Tentu tidak. Jadi, kendaraan apapun yang ada di rumah dan masih kategori konsumtif atau lialibilitas maka tidak masuk hitungan harta yang dizakati. Sehingga tidak perlu repot-repot update harga kendaraan tiap tahun.