JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto.
“Aset kripto merupakan komoditi yang diatur Bappebti, bukan produk jasa keuangan. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/02/22).
Adapun bank, lanjut Tongam, dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU Perbankan, namun bank dapat memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto.
Aset kripto adalah komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti menentukan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan.
Tongam juga menyebut cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah.
“Virtual currency/cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Thn. 2011 tentang Mata Uang,” jelasnya.
Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal ini tertuang dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Karena itu, imbuh Tongam, Lembaga Jasa Keuangan tidak dapat melakukan penempatan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat volatile.
Sistem cryptocurrency yang anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.