Begini tips menghindari pinjol ilegal menurut OJK Jatim

Begini tips menghindari pinjol ilegal menurut OJK Jatim

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Moh. Eka Gonda Sukmana dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim pada Rabu (27/10/21).

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pinjaman online (pinjol) sekarang menjadi salah satu alternatif masyarakat yang ingin menarik kredit. Namun, banyak pinjol yang masih ilegal beredar dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berlaku seperti rentenir online karena memasang suku bunga yang sangat tinggi dengan biaya administrasi yang besar untuk satu kali pinjaman saja.

Lalu bagaimanakah cara membedakan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal serta aturan-aturan apa saja yang dikeluarkan oleh OJK untuk masalah ini?

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Moh. Eka Gonda Sukmana dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim pada Rabu (27/10/21) mengatakan ciri-ciri pinjol ilegal adalah penawarannya melalui SMS, Whatsapp, Facebook atau media sosial lainnya.

“OJK sendiri tidak mengizinkan perusahaan pinjol legal menawarkan melalui media tersebut,” imbuhnya.

Menurut Eka, maraknya kasus pinjol ini disebabkan dari dua faktor. Pertama, dari sisi masyarakat, literasi digital masyarakat terkait dengan digital finance masih rendah.

“Kemudian ada kecenderungan pada saat mereka membutuhkan pinjaman, mereka tidak mengecek legalitasnya. Saat ada kebutuhan mendesak mereka bingung harus pinjam ke mana, karena butuh cepat dipilihlah pinjol sebagai solusinya,” jelas Eka.

Kedua, Kominfo telah berupaya memblokir dan take down aplikasi serta link-link pinjol ilegal. Namun, aplikasi itu masih terus bermunculan, server URL pinjol ilegal ini juga ternyata berada di luar negeri.

“Dari data kami di tahun 2021 persentase konsumen yang menggunakan pinjol sebanyak 51% digunakan untuk kegiatan produktif. Dengan adanya kemudahan dari pinjol ilegal, memudahkan orang untuk mengakses keuangan,” ujarnya.

Eka memberikan tips agar terhindar dari pinjol ilegal:

  1. Jangan sekali-kali mengklik tautan pinjol.
  2. Meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
  3. Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol.
  4. Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses tiga hal yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Pastikan hanya tiga hal itu yang diizinkan selain itu adalah pinjol ilegal.

 

Eka juga meluruskan isu yang ramai di masyarakat bahwa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar, menurutnya peminjam harus tetap membayar karena itu adalah utang. Tapi jika terjadi intimidasi dan pelecehan kehormatan dalam proses penagihan, laporkan saja ke kepolisian.

Ia mengajak masyarakat hanya meminjam kepada pinjol resmi dari OJK. Pengecekan legal atau ilegalnya pinjol bisa dilakukan secara mandiri melalui website OJK dan dapat menghubungi ke kontak OJK 157.

Reporter: Zulnia Azzahra
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment