Biaya dan Syarat Menikah di KUA Tahun 2019/2020. Ayo Persiapkan!

Biaya dan Syarat Menikah di KUA Tahun 2019/2020. Ayo Persiapkan!

Cincin emas. Foto: Pixabay.com

Suaramuslim.net – Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Padahal kamu bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho! Penasaran bagaimana caranya?

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, kamu bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.

Lalu apa saja sih persyaratan menikah di KUA? Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan? Di bawah ini suaramuslim.net merangkum dari berbagai sumber hal-hal yang perlu dipersiapkan menikah di KUA.

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen diatas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah. Prosedur Bagi Calon Suami:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri. Lampiran:
  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK). Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah, Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
    • Prosedur Bagi Calon Istri: Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
    • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4. Lampiran : Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) catin.
    • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
    • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
    • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
    • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia Biaya Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
    • Nikah/Rujuk dilaksanakan di : Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis) Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-
    • Alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut: Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa, Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama, Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan, Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah, Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
    • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment