JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018 M naik menjadi Rp35.235.602,- . Dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, ada kenaikan sebesar 0,9% yakni Rp 345.290.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M Komisi VIII DPR RI menyampaikan ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibanding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Riyal Saudi.
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan dibanding tahun lalu,” kata Menag dilansir dari website resmi Kemenag.
Menteri Agama berharap biaya haji yang telah disepakati dalam raker dengan Komisi VIII DPR RI ini bisa segera disepakati di rapat paripurna.
“Persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” kata Menag.
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki, dan anggota Komisi VIII DPR RI.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir