BANDAR SERI BEGAWAN (Suaramuslim.net) – Kerajaan Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan dimana kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dijatuhi hukuman cambuk. Bahkan hukuman rajam sampai mati bisa diterapkan bila ada warganya yang terlibat hubungan seksual sesama jenis.
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut. Perilaku homoseksual sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut.
Namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual. Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum syariah di tahun 2014. Ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau umat Islam yang tidak salat Jumat.
Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.
Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.
Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah. Hukuman itu untuk pelaku hubungan seksual sesama jenis, perzinaan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan pada 3 April.
Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.
“Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan,” kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.
Woolfe mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember 2018 lalu, yang baru diketahui publik minggu ini.
Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN Sogie Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Syariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
Sebuah kelompok HAM lainnya juga mengukuhkan hal yang sama. Belum ada komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.
Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan. Jumlah penduduknya sekitar 400 ribu dan 67 persen di antaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah.
Dede Oetomo seorang homoseksual dan aktivis LGBT di Indonesia mengatakan bila hukum ini diterapkan maka merupakan pelanggaran serius HAM.
“Ini mengerikan sekali. Brunei mengikuti jalan negara-negara Arab yang paling konservatif,” katanya.
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir