JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji tahun ini, yakni calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori di Jakarta Kamis (19/04) mengatakan mulai tahun ini porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya.
“Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M” jelas Ahda dilansir dari website resmi Kemenag.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
Kemenag mensyaratkan beberapa ketentuan bagi keluarga yang akan menggantikan diantaranya adalah suami/istri/anak kandung/menantu, pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat setempat. Kemudian verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah.
Kemudian calon jamaah wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan. Nantinya Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Sementara dokumen yang harus disiapkan dan dilengkapi oleh keluarga yang akan menggantikan calon jamaah haji yang telah wafat meliputi:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir