Catatan akhir tahun 2024; pembangunan ekonomi syariah

Suaramuslim.net – Tahun 2024 telah menjadi momen krusial bagi Indonesia dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Namun, di balik peluang besar ini, terdapat tantangan yang memerlukan strategi cerdas dan kolaborasi menyeluruh.

Secara umum, Pemerintah Indonesia patut diapresiasi atas berbagai pencapaian signifikan. Peluncuran Kawasan Industri Halal (KIH) di beberapa daerah merupakan tonggak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional. Dengan dukungan regulasi yang solid, seperti Undang-Undang Ekonomi Syariah, langkah ini memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Di sektor keuangan, Bank Syariah Indonesia (BSI) terus menunjukkan performa gemilang. Peningkatan aset dan jumlah nasabah menjadi bukti nyata bahwa sistem keuangan syariah semakin diminati masyarakat. Selain itu, program edukasi literasi ekonomi syariah yang gencar dilakukan telah membuahkan hasil. Partisipasi masyarakat dalam program zakat dan wakaf produktif meningkat secara signifikan.

Ini menggembirakan karena Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara. Populasi Muslim yang besar menjadi pasar potensial yang menjanjikan. Dukungan regulasi dari pemerintah, termasuk pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), memperkuat fondasi kebijakan yang mendukung.

Digitalisasi layanan juga menjadi faktor kunci. Aplikasi mobile untuk zakat dan wakaf telah membuka akses lebih luas bagi masyarakat. Dengan inovasi ini, ekonomi syariah dapat menjangkau lebih banyak kalangan, termasuk generasi muda yang akrab dengan teknologi.

Tantangan internal dan realitas global

Namun, perjalanan menuju kejayaan ekonomi syariah tidaklah mulus. Masih ada kendala seperti keterbatasan infrastruktur halal, terutama di wilayah terpencil. Literasi masyarakat tentang konsep ekonomi syariah juga perlu ditingkatkan. Sinergi antar sektor, baik antara pelaku industri, akademisi, maupun pemerintah, masih memerlukan penguatan.

Di tingkat global, Indonesia menghadapi persaingan ketat dengan negara-negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab yang telah lebih dahulu unggul dalam ekonomi syariah. Ketergantungan pada bahan baku impor untuk produk halal menjadi tantangan besar yang mengurangi nilai tambah lokal.

Saat ini, investasi untuk pengembangan ekonomi syariah masih belum optimal. Pendanaan yang lebih besar diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor ini. Regulasi yang adaptif dan tepat guna, harus terus dikembangkan agar mampu merespons kebutuhan pasar yang dinamis.

Tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak bernjak maju. Justru Indonesia memiliki peluang besar dalam sektor wisata halal, yang semakin diminati wisatawan lokal maupun internasional.

Diversifikasi produk halal, mulai dari makanan hingga farmasi dan fashion, membuka peluang baru yang dapat menopang perekonomian nasional. Potensi wakaf produktif juga sangat besar untuk dimobilisasi sebagai aset produktif yang mendukung pembangunan ekonomi.

Analisis akademis dan fiqih

Dari perspektif akademis, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Studi oleh Chapra (2008) menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya bertujuan pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan. Hal ini terlihat dari prinsip zakat dan wakaf yang menjadi instrumen redistribusi kekayaan.

Penelitian lain oleh Asutay (2012) mengungkapkan bahwa penguatan regulasi dan inovasi teknologi adalah faktor kunci untuk mendorong sektor keuangan syariah. Dalam konteks Indonesia, pendekatan berbasis komunitas, seperti koperasi syariah, juga perlu diperluas untuk mendukung inklusi keuangan.

Dari perspektif fiqih, ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Instrumen seperti zakat, sedekah, dan wakaf berperan penting dalam mendukung tujuan ini.

Menurut Imam Al-Ghazali, keadilan ekonomi adalah salah satu tujuan utama syariah, yang dapat diwujudkan melalui pembagian kekayaan yang adil dan larangan riba.

Namun, tantangan utama adalah memastikan bahwa setiap produk dan layanan harus memenuhi standar halal dan thayyib. Ini memerlukan pengawasan ketat dari lembaga seperti LPPOM MUI (juga lembaga lain yang diamanahi negara untuk kepentingan ini) dan dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi dan infrastruktur yang memadai.

Peluang 2025

Melihat ke depan, kerja sama internasional menjadi kunci. Indonesia dapat menjalin kemitraan strategis dengan negara-negara Muslim untuk memperluas pasar halal. Di samping itu, ekonomi syariah dapat dioptimalkan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sebagai Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, saya merasa tergerak untuk mengangkat isu ini karena melihat potensi luar biasa yang dapat digali dari ekonomi syariah. Pengalaman saya dalam mendalami isu keislaman dan kebijakan publik memberikan keyakinan bahwa pembangunan ekonomi syariah adalah salah satu kunci menuju kemakmuran bangsa.

ICMI, sebagai wadah intelektual Muslim, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penggerak utama dalam mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor ini.

Akhirnya harus dikatakan bahwa, ekonomi syariah bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, tetapi juga tentang prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Dengan tekad bersama, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemain utama, tetapi juga pemimpin dalam ekonomi syariah global. Semoga.

Ulul Albab
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.