Suaramuslim.net – Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, khususnya bagi umat Islam yang mempunyai kelapangan rezeki. Selain itu, ibadah ini bernilai sosial karena bertujuan menyenangkan saudara-saudara muslim yang selama ini tidak bisa menikmati santapan daging dalam keseharian mereka.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana kalau di sekitar kita juga ada saudara non muslim yang hidup tidak berkecukupan, bolehkah memberi daging kurban untuk non muslim ini?
Ini jawaban Lajnah Arab Saudi (MUI-nya Saudi):
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir mu’ahid (non muslim yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka.
Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir harbi (non muslim yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir harbi adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka.
Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma binti Abu Bakar untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah No. 1997).
Ibnu Qudamah juga membolehkan berbagi daging kurban untuk non muslim sebagai berikut:
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ
“Dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).