KARAWANG (Suaramuslim.net) – Bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, mang Odang (59), petani asal Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang mengaku belum bisa merdeka dari praktik riba dalam setiap musim tanam.
Melalui pertanian, Odang harus menghidupi istri, lima anak dan tujuh cucunya. Sejak muda, Odang telah menjadi petani padi. Desa Telasari, tempat lahir dan dibesarkannya itu merupakan lumbung padi sejak zaman Belanda.
Luas lahan yang dikelola Odang saat ini seluas 0,5 hektare. Ia menyewanya dari seorang pemilik lahan. Untuk bertani dengan lahan seluas itu, Odang membutuhkan pupuk urea sebanyak 150 kg, pupuk poska 100 kg, dan biaya sewa buruh, upah tanam, hingga upah menyiang padi hingga Rp1,5 juta.
“Alhamdulillah kalau untuk sewa lahan dibayar dengan padi saat panen. Cuma untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut, saya biasa utang ke bank emok sebesar Rp3 juta,” ceritanya kepada tim Global Wakaf-ACT, Senin (17/8).
Bank emok yang dimaksud Odang adalah rentenir yang biasa meminjamkan uang di desa-desa. Sistem pinjaman Odang sebesar Rp3 juta itu harus dicicil Rp90 ribu per pekan selama satu tahun, sehingga dalam satu tahun Odang membayar sekitar Rp4,3 juta atau dengan bunga sekitar 44 persen.
“Sangat memberatkan tapi mau bagaimana lagi, mau tidak mau terpaksa kami meminjam, semakin mencekik kalau kita gagal panen,” kata Odang tersenyum.
Berulangnya permasalahan yang dihadapi petani membuat Odang berharap ada pihak yang membantunya dengan meminjamkan modal tanpa riba.
“Ndak usah dibantu, Pak, dikasih pinjaman tanpa bunga saja sangat menolong kami. Apalagi kalau bisa dibayar saat panen, kami berharap ada pinjaman seperti itu,” lanjutnya.
Manager Global Wakaf-ACT Jajang Fadli menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Odang umum dialami mayoritas petani kecil. Berikhtiar mendukung usaha petani dalam menyediakan pangan, Global Wakaf-ACT menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro yang akan diluncurkan pada Rabu (19/8).
Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah. Dengan dasar sistem Qardh al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.
Jajang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja petani. “Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak petani yang diberatkan oleh pinjaman berbunga. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri,” harap Jajang.
Mari dukung para petani kita dengan mengikuti program wakaf tunai, agar para petani bisa menopang kehidupannya tanpa harus berutang, melalui https://surabaya.indonesiadermawan.id/mariberwakaftunai atau melalui transfer ke Bank BNI Syariah No. 66 00000 153 atas nama Aksi Cepat Tanggap.
Reporter: Chamdika Alifa
Editor: Muhammad Nashir