Diduga Tempat Pesta Narkoba Dan Prostitusi, Hotel Fashion Didemo Mahasiswa

Diduga Tempat Pesta Narkoba Dan Prostitusi, Hotel Fashion Didemo Mahasiswa

Diduga tempat Prostitusi dan Narkoba, Hotel Fashion Didemo Mahasiswa
Diduga tempat Prostitusi dan Narkoba, Hotel Fashion Didemo Mahasiswa.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) melakukan unjuk rasa pada Senin (15/7) di depan Hotel Fashion, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Para peserta aksi menduga hotel ini kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan prostitusi.

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menyebut pihaknya melakukan unjuk rasa karena ingin menghadirkan Jakarta sebagai kota yang standar moralnya tinggi.

“Kami tidak ingin Jakarta kompromi terhadap praktik yang tidak sesuai dengan perda. Hotel Fashion yang berada di kawasan Mangga Besar dan terkenal sebagai hotel yang memiliki fasilitas griya pijit,” kata Bintang saat berunjukrasa di depan Hotel Fashion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Pasalnya, tambah Bintang, hotel yang secara umumnya adalah tempat peristirahatan atau biasanya pendatang yang menginap untuk istirahat. Akan tetapi, Hotel Fashion memiliki keunikan yang dapat membuat publik curiga.

Bintang mencontohkan, seperti adanya kamar yang bisa transit atau hanya beberapa jam saja bisa dapat disewakan. Bahkan, terdapat beberapa kamar yang memiliki dan terdapat sound yang membuat kecurigaan. Menurut dia, untuk apa sound dipasang di kamar dan bahkan suara soundnnya amat sangat keras? Apakah itu kamar sekaligus untuk para tamu pesta narkoba?

“Tahun 2011 pernah terjadi 3 orang meninggal di hotel ini akibat over dosis. Maka dari itu, kami yang merupakan kader serta pengurus PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) menilai adanya indikasi bahwa ini merupakan tempat pesta narkoba dan menyediakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” jelas Bintang.

Padahal kata dia, jelas Perda DKI nomor 8 tahun 2007 menyebutkan tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial
b. Menjadi penjaja seks komersial
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Maka dari itu pihaknya mengajak seluruh mahasiswa, pemuda dan masyarakat mengawal dan menyatakan sikap untuk melakukan jihad sosial dalam hal pemberantasan prostitusi di Jakarta.

“Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi maka kami akan menagih janji Gubernur Anies Baswedan serta segala upaya konstitusional agar izin Hotel Fahion segera dicabut dan ditutup segala aktifitas usahanya,” tegas Bintang.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment