JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada selasa 6 Agustus 2019 memutuskan menolak dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
Dua Perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK pagi ini yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.
Selanjutnya nomor Perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.
Menurut Amir, apa yang diputuskan MK sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan.
Amir mengatakan sesuai dengan aturan dan regulasi pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.
“Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu wajib menaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu,” ujar Amiruddin sesaat setelah mengikuti sidang
Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih di luar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau.
Pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.
Sidang Kedua tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.
Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi. Terakhir sidang keempat yakni pembacaan putusan.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir