Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik wacana dimasukkannya pasal penghinaan Presiden yang sedang digodok Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) DPR RI. Fahri menilai, pasal tersebut merupakan pesanan dari kelompok yang disebutnya sebagai kaum otoriter.
“Sekarang, dalam negara kita kaum otoriter sedang mengusung pasal tentang penghinaan kepada presiden,” kata Fakhri dalam akun media sosialnya pada Kamis (8/2).
Menurut Fahri, lahirnya pasal penghinaan terhadap presiden merupakan hasil dari kemalasan dan kebodohan berpikir.
“Seolah presiden adalah lambang NKRI yang tidak boleh disentuh dengan kritik dengan kata-kata yang tidak dibakukan” ujar mantan politisi PKS dari daerah pemilihan NTB ini.
“Kaum otoriter tumbuh dari mereka yang tidak sanggup berifikir imajinatif, jalan pikirannya sederhana dan cemas dengan kompleksitas serta takut melihat kebebasan” tambahnya.
Sebagaimana yang diketahui saat ini Panitia Kerja di DPR RI sedang merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi polemik, pasal perbuatan cabul yang berkaitan dengan LGBT dan delik korupsi juga sempat ramai diperbicangkan masyarakat.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir