Fatwa MUI tentang Kedudukan Waria

Fatwa MUI tentang Kedudukan Waria

Fatwa MUI tentang Kedudukan Waria
Ilustrasi transgender.

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa MUI dalam sidangnya pada tanggal 9 Jumadil Akhir 1418 H, bertepatan dengan tanggal 11 Oktober 1997 tentang masalah waria, setelah:

MEMPERHATIKAN

  1. Surat dari Ditjen Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI, nomor: 1942/BRS-3/IX/97, tanggal 15 September 1997 yang berisi, antara lain:
  • Penjelasan bahwa secara fisik waria, yang populasinya cukup banyak, adalah laki-laki, namun secara kejiwaan adalah wanita.
  • Penjelasan bahwa masalah waria semakin berkembang, di antaranya berkenaan dengan keberadaan mereka, baik secara kejiwaan maupun sosial ekonomi dan perilaku yang cenderung bertindak tuna susila. Mereka tergabung dalam sebuah organisasi waria yang muncul dari 14 propinsi, bernama Himpunan Waria Musyawarah Keluarga Gotong Royong (HIWARI MKGR).
  • Mereka meminta kepada Ditjen Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI diakui identitas dan keberadaannya sebagai kodrat yang diberikan oleh Allah SWT.
  1. Pendapat para peserta sidang, yang antara lain menyatakan:
  • Waria adalah orang laki-laki, namun bertingkah laku (dengan sengaja) seperti wanita. Oleh karena itu, waria bukanlah khunsa sebagaimana dimaksud dalam hukum Islam.
  • Khunsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin laki-laki dan perempuan atau tidak mempunyai alat kelamin sama sekali (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, VIII: 426).

MENGINGATKAN

Hadis Nabi yang menyatakan bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama. Hadis menegaskan: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi SAW melaknat laki-laki yang berpenampilan perempuan dan perempuan yang berpenampilan laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).

Atas dasar hal tersebut di atas, maka dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN 

  1. Memfatwakan:
  • Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.
  • Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.
  1. Mengimbau kepada:
  • Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog.
  • Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria.
  1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment