Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah:
MENIMBANG
- Bahwa manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya;
- Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk barang tambang, merupakan karunia Allah SWT yang dapat dieksplorasi untuk kepentingan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat (mashlahah ‘ammah) secara berkelanjutan;
- Bahwa dalam proses eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud huruf b wajib menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah);
- Bahwa dalam praktiknya, kegiatan pertambangan seringkali menyimpang dan tidak memperhatikan dampak negatif, baik pada aspek ekologi, eknomi, maupun sosial dan budaya;
- Bahwa terhadap masalah ini, ada pertanyaan di masyarakat mengenai hukum pertambangan dalam Islam dan praktik pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
- Bahwa oleh karena itu Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT
1. Ayat-ayat Alquran:
a. Firman Allah yang menegaskan bawa Allah telah menjadikan dan menundukkan alam untuk kepentingan manusia, antara lain
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (QS. Lukman: 20).
“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya, dan dia menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Hajj: 65).
“Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS.Al-Baqarah: 29).
b. Firman Allah SWT yang menjelaskan keberadaan barang tambang dan pertambangan yang memiliki kemanfaatan untuk kemanusiaan
“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25).
“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya, adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.” (QS. Al-Ra’d: 17).
“Dan kami telah melunakkan besi untuknya (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba: 10-11).
c. Firman Allah SWT yang menegaskan hubungan antara keimanan dengan memakmurkan bumi dan seisinya serta dampak negatif yang ditimbulkan jika tidak memperhatikan kaidah pelestarian lingkungan.
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertaubatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS. Hud: 61).
“Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? Orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.” (QS. Al-Rum: 9).
d. Firman Allah SWT yang melarang berbuat kerusakan di bumi, termasuk di dalamnya dalam hal pertambangan
”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 60)
e. Firman Allah SWT yang menjelaskan kewajiban taat kepada ulil amri, antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. Al-Nisa: 59).
2. Hadis Rasulullah SAW
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api”. (HR. Muslim).
”Barang siapa menghidupkan tanah yang mati maka ia berhak memilikinya, dan bagi orang yang zalim tidak memiliki hak untuk itu.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
“Tidaklah seorang muslim menanam satu buah pohon kemudian dari pohon tersebut (buahnya) dimakan oleh binatang buas atau burung atau yang lainnya kecuali ia memperoleh pahala.” (HR. Muslim).
“Barang siapa melakukan kezaliman terhadap sesuatu pun dari bumi, niscaya Allah akan membalasnya dengan borgolan tujuh kali bumi yang ia zalimi.” (HR. Al Bukhari).
“Barang siapa membunuh satu ekor burung dengan sia-sia ia akan datang menghadap Allah SWT di hari kiamat dan melapor: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia, tidak karena untuk diambil manfaatnya.” (HR. al-Nasa’i).
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah).
“Janganlah salah satu di antara kalian buang air kecil di dalam air yang menggenang kemudian mandi darinya.” (HR. Muslim).
3. Kaidah Ushuliyyah dan Kaidah Fiqhiyyah
“Pada prinsipnya setiap hal (di luar ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.”
“Pada prinsipnya larangan itu menunjukkan keharaman kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.”
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
”Kemudaratan itu harus dihilangkan.”
“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.”
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
“Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang risiko bahayanya lebih kecil.”
“Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat.”
MEMPERHATIKAN
1. Pendapat ulama terkait masalah lingkungan dan pertambangan
a. Pendapat Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Suthaniyyah halaman 231 sebagai berikut:
Barang siapa membuka lahan baru maka ia berhak memilikinya, baik dengan atau tanpa izin penguasa. Namun, menurut Imam Abu Hanifah harus seizin penguasa, karena sabda nabi saw: “Tidak ada hak bagi seseorang kecuali yang diizinkan oleh Imam.”
Menurut Imam Malik, orang terdekat lebih berhak untuk membuka lahan (dan mengeksplorasinya) daripada orang yang jauh (asing). Sementara, tata cara pembukaan lahan (yang memiliki konsekuensi hak kepemilikan dan pemanfaatan) didasarkan pada ‘urf karena Rasulullah saw menyebutkannya secara mutlak, tidak memberi penjelasan rinci tentang tata caranya, berarti didasarkan pada kebiasaan yang telah disepakati masyarakat.
b. Imam al-Shan’ani dalam Subul al-Salam
Al-Mawat yaitu: tanah (sumber daya alam) yang belum dimakmurkan (diolah dan dieksplorasi). Proses pemakmuran diserupakan dengan kehidupan dan pembiarannya diserupakan dengan tidak adanya kehidupan. Menghidupkan bumi dengan cara mengolahkan.
Ketahuilah, ketentuan mengenai “ihya’” (pengolahan dan eksplorasi) dari syar’i bersifat mutlak. Dengan demikian, implementasinya harus kembali pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat mengenai tata caranya. Dalam hal lain, syar’i terkadang memberikan penjelasan tentang suatu masalah secara mutlak, sebagaimana ketentuan ”al-qabdlu” (menerima) dalam harta untuk jual beli serta ketentuan ”al-hirzu” (tempat penyimpanan) dalam masalah pencurian yang implementasinya didasarkan pada ’urf.
Menurut ’urf (setidaknya) ada lima hal yang bisa dikategorikan sebagai ”ihya” yaitu: memutihkan tanah dan membersihkannya untuk kemudian ditanami, membangun pagar, menggali parit, sehingga orang yang lewat tidak memungkinkan untuk melihatnya. Ini pendapat Imam Yahya.
c. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni Juz 8 Halaman 149
Lahan yang dekat dengan khalayak dan terkait dengan kemaslahatannya, seperti untuk jalan, saluran air, pembuangan sampah, pembuangan debu, maka dalam hal seperti ini tidak boleh ada “ihya” (pemanfaatan lahan) untuk dikuasai. Hal demikian tidak ada perbedaan dalam pendapat mazhab. Demikian juga yang terkait dengan kemaslahatan kawasan, seperti tempat gembala dan tempat mengambil kayu bakar, jalan-jalan dan saluran airnya. Kesemuanya itu tidak dapat dikuasai untuk dimiliki dengan cara “ihya” (menghidupkannya), dan kami tidak melihat adalah khilaf di antara ulama.
Setiap lahan yang telah dimiliki orang juga tidak mungkin dilakukan “ihya” untuk kepentingan kemaslahatannya, sebagaimana sabda nabi saw “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati di luar yang telah dimiliki oleh orang Islam maka ia berhak memilikinya.”
Dari hadis ini, diperoleh pemahaman bahwa sesuatu yang terkait dengan hak seorang muslim tidak dapat dimiliki (oleh orang lain) sebab adanya ‘ihya’ (mengolahnya), karena hak pengolahan tersebut ikut dalam kepemilikan barang. Seandainya dibolehkan adanya hak ‘ihya’ terhadap harta yang dimiliki orang lain niscaya akan batal adanya hak kepemilikian tersebut.
d. Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj Juz 25 Halaman 267
Sedangkan pemanfaatan lahan sekitar sungai dengan syarat tanpa menimbulkan kerusakan maka hukumnya boleh.
e. Imam Zakarta al-Anshari dalam Asma al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin Juz 19 Halaman 140
Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi.
- Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
- Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Hasil Ijtima Ulama’ Komisi Fatwa se-Indonesia II di Gontor Ponorogo Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Hasil Workshop tentang Masalah Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan MUI di Bogor pada 15-17 April 2011
- Keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup serta hasil kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan pada 5-7 Mei 2011
- Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat-Rapat Komisi Fatwa tanggal 12 Mei 2011, tanggal 19-20 Mei 2011, tanggal 22 Mei 2011, dan tanggal 26 Mei 2011.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MEMUTUSKAN
MENETAPKAN FATWA TENTANG PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kedua: Ketentuan Hukum
- Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan.
- Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan;
- harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders)
- pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining);
- tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta perlu adanya pengawasan (monitoring) berkelanjutan;
- melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pasca pertambangan;
- pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD; dan
- memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.
- Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), yang antara lain:
- menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut;
- menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air);
- menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya;
- menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global;
- mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar;
- mengancam kesehatan masyarakat
- Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram.
- Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3, penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.
Ketiga: Rekomendasi
Pemerintah
- Dalam memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pertambangan harus dibatasi, selektif dan berkeadilan serta semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat umum (maslahah ‘ammah).
- Harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan izin, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat (broad-based monitoring system).
- Harus melakukan penindakan terhadap praktik penyimpangan atas perizinan serta pelaksanaan pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau menimbulkan kerusakan sebagaimana dalam ketentuan fatwa ini, baik dengan ta’widl (ganti rugi) maupun ta’zir (hukuman).
- Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang secara nyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
- Khusus kepada penegak hukum agar dapat bekerja lebih teliti dan cermat serta bertanggung-jawab untuk menindak tegas dan memberi hukuman terhadap oknum dan perusahaan yang melanggar dan menyimpang dari undang-undang dan peraturan yang berlaku serta fatwa ini.
- Terus mengupayakan kesadaran pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat.
Legislatif
- Agar membuat Undang-Undang yang memberikan sanksi tegas kepada perusak lingkungan dalam pertambangan
- Agar mengkaji ulang dan mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya menguntungkan sekelompok orang dan tidak menjamin pemanfaatan pertambangan untuk kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan nasional.
Pemerintah Daerah
- Agar pemberian izin pertambangan yang menjadi kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait dengan tata ruang wilayah maupun tata guna lahan serta harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Agar meningkatkan monitoring dan pengawasan pelaksanaan reklamasi lahan pasca pertambangan dengan melibatkan masyarakat.
- Agar meningkatkan pengawasan secara efektif terhadap konsistensi kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan dampak bagi kelangsungan lingkungan hidup.
- Agar tidak memberikan izin monopoli pertambangan kepada pihak tertentu.
Pengusaha
- Agar mentaati seluruh ketentuan perizinan secara benar, termasuk ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Agar melakukan reklamasi dan restorasi terhadap lahan yang rusak akibat pertambangan tersebut sebelum meninggalkan lokasi pertambangan.
- Agar melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar agar lebih sejahtera.
- Agar memikul tanggung jawab sosial untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
- Agar menaati kewajiban penunaian zakat atas hasil tambangnya sesuai ketentuan kepada lembaga amil zakat.
Tokoh Agama
- Mengembangkan pemahaman dan pengamalan agama dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk mewujudkan kemaslahatan.
- Memberikan panduan keagamaan guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup.
- Berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan dengan memberikan pengarahan dan pencegahan melalui dakwah yang bijaksana terhadap pemegang kebijakan dan pemangku kepentingan.
Masyarakat
- Berperan serta dalam mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan
- Berperan serta dalam melakukan pengawasan sosial dan pencegahan kerusakan lingkungan
- Membangun kesadaran dan tanggung jawab dalam pelestarian lingkungan.
Keempat: Ketentuan Penutup
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.