SURABAYA (Suaramuslim.net) – Direktur Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo dr Hendrian D. Subagyo menyatakan bahwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia karena penyakit komplikasi yang dideritanya.
“Meninggal karena penyakit tua. Ada komplikasi tapi kami tidak menyebut diagnosa,” kata Hendrian di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Selasa (17/9), seperti yang dilansir Kantor Berita Antara.
Hendrian mengatakan, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu meninggal dunia pada usia 71 tahun dan telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari mulai tanggal 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.
“Beliau meninggal pukul 16.02. Dirawat tiga hari mulai tanggal 14 September 2019 setelah dirujuk dari Sidoarjo,” katanya.
Dia mengatakan, semua pejabat dari Bangkalan datang untuk memastikan meninggalnya Fuad Amin. Selain itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga datang ke Graha Amerta.
“Pejabat dari Bangkalan hampir semua hadir. Begitu juga dari Kemenkumham dan Gubernur Jatim,” ujarnya.
Jenazah rencananya akan dipulangkan ke Bangkalan begitu administrasinya tuntas.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir