Suaramuslim.net – Krisis Haji Khusus tahun 2026 ini sesungguhnya telah membuka satu persoalan mendasar yang selama ini tertutup oleh rutinitas tahunan, yaitu: relasi kelembagaan antara Kementerian Haji, BPKH, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak lagi memadai untuk menghadapi sistem haji global yang serba cepat dan berbasis tenggat waktu.
Menurut data yang penulis terima saat tulisan ini dibuat: lebih dari 90 persen kuota Haji Khusus telah dilunasi, dengan dana jemaah yang tersetor menembus Rp2 triliun. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah kesiapan jemaah maupun ketersediaan dana, tapi cara negara mengelola relasi kewenangan, tanggung jawab, dan risiko.
Relasi vertikal yang tidak sehat
Selama ini, relasi Kementerian Haji–BPKH–PIHK dibangun secara vertikal dan sektoral. Kementerian berada di hulu sebagai pemilik kebijakan, BPKH memegang kendali dana, sementara PIHK menjadi operator di hilir yang berhadapan langsung dengan jemaah dan mitra Saudi. Masalahnya, kewenangan, risiko, dan tanggung jawab tidak berada dalam satu garis lurus.
PIHK diminta profesional dan akuntabel, tetapi tidak diberi otoritas keuangan yang memadai. BPKH bertindak sebagai penjaga dana, namun sering kali berubah fungsi menjadi penentu kebijakan de facto. Sementara itu, kementerian berada pada posisi normatif yang aman secara administratif, tetapi berisiko menjadi bottleneck ketika keputusan harus diambil cepat.
Dalam tata kelola modern, relasi semacam ini tidak hanya tidak efisien, tetapi juga berbahaya ketika menghadapi sistem Arab Saudi yang bekerja dengan deadline keras dan kontrak berbasis digital.
Dana jemaah bukan dana negara
Kesalahan konseptual yang paling sering terjadi adalah memperlakukan dana jemaah seperti dana negara. Padahal, dana haji—termasuk haji khusus—adalah amanah bersyarat. Dana itu bukan untuk disimpan, tapi untuk digerakkan tepat waktu demi kepastian ibadah.
Ketika dana jemaah yang sudah sah secara hukum dan syariat justru tertahan karena kekhawatiran administratif, negara sesungguhnya sedang menukar risiko kecil dengan risiko yang jauh lebih besar, yaitu: kegagalan keberangkatan dan runtuhnya kepercayaan publik.
Mendesak model relasi baru
Kondisi ini menuntut desain ulang tata kelola Haji Khusus dengan pendekatan yang lebih adil dan adaptif.
Pertama, Kementerian Haji harus ditempatkan sebagai pemilik arah kebijakan dan pemimpin diplomasi, bukan sebagai simpul administratif yang memperlambat keputusan. Perannya adalah menetapkan policy trigger yang jelas, bukan mengunci proses.
Kedua, BPKH perlu dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai pelaksana keuangan (financial executor), bukan gatekeeper kebijakan. Dengan mekanisme pencairan berbasis milestone—mashaaer, hotel, penerbangan—pengawasan tetap terjaga tanpa mengorbankan waktu.
Ketiga, PIHK harus diposisikan sebagai mitra operasional strategis, bukan sekadar pelaksana teknis. Dengan mandat terbatas berbasis penilaian risiko, PIHK yang sehat dan patuh dapat bergerak cepat mengamankan kontrak layanan, sementara pengawasan dilakukan secara ex post melalui audit yang ketat.
Dari prosedur ke kepemimpinan kebijakan
Haji Khusus 2026 harus menjadi pelajaran berharga: bahwa krisis bukan selalu akibat niat buruk, tetapi sering karena desain relasi yang keliru. Dalam situasi normal, prosedur mungkin cukup. Namun dalam situasi tidak normal seperti sekarang, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang bijak, kepemimpinan berbasis kebijakan, bukan kepemimpinan administratif.
Jika relasi Kementerian Haji–BPKH–PIHK tidak segera didesain ulang, maka drama yang sama akan berulang setiap tahun—siapa pun menterinya, berapa pun dananya. Sebaliknya, jika negara berani memperbaiki arsitektur tata kelola, maka Haji Khusus bisa menjadi contoh pelayanan ibadah yang profesional, adil, dan berwibawa.
Dan, ini yang juga penting untuk dicatat, bahwa dalam permasalahan penyelenggaraan haji, maka yang diuji bukan hanya sistem, tetapi justru kehadiran negara dalam menjaga amanah ibadah umat.
Surabaya, 7 Januari 2026
Ulul Albab
Litbang DPP AMPHURI
Ketua ICMI Jawa Timur

