Suaramuslim.net – Indonesia genap memasuki 20 tahun era reformasi di tahun ini. Dalam perjalanan dua dekade, tak terhitung tantangan yang telah maupun belum diselesaikan. Salah satu masalah yang penting dan sudah masuk level darurat yakni korupsi. Korupsi sebetulnya merupakan kejahatan yang sangat membahayakan bagi Indonesia saat ini dan masa akan datang. Hal tersebut dikarenakan korupsi telah menghambat kemajuan, dan menjadikan langkah bangsa ini semakin sulit.
Harapan terciptanya bangsa yang sejahtera dan makmur telah dipecundangi oleh meluasnya kejahatan korupsi. Praktik-praktik KKN juga telah berakar kuat dan menjadi bagian dari kehidupan bangsa. Jika diibaratkan, meluasnya kejahatan “korupsi” seperti deret “ukur”, dan sebaliknya, upaya “pemberantasan korupsi” hanya seperti deret hitung. Atau dalam arti yang lain menunjukkan bahwa kejahatan korupsi sebetulnya telah menyebar luas dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Permasalahan korupsi seperti gunung es yang sangat dalam dan besar, dimana hanya sedikit kasus korupsi yang terungkap, padahal sebenarnya masih sangat banyak kasus korupsi yang tidak terlihat di permukaan.
Jika dihadapkan dengan kondisi-kondisi saat ini terlihat jelas bahwa korupsi semakin menggila. Beberapa kasus korupsi banyak menyeret kepala daerah dan pejabat di instansi pemerintahan, tidak hanya di Jawa namun juga telah merata di beberapa daerah di Indonesia. Meluasnya kasus korupsi juga dapat dilihat dari semakin tingginya aliran dana gelap yang terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga saat ini, menurut data yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, terdapat 19 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 15 di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan. Parahnya yaitu walaupun korupsi telah banyak menyeret para pejabat ke dalam jeruji besi, namun belum juga bisa membuat jera para penyelenggara negara.
Beberapa kasus korupsi di Indonesia saat ini banyak dipengaruhi oleh kondisi-kondisi struktural dan juga kultur korupsi dari sistem pemerintahan pada masa lalu. Walaupun berbagai upaya perombakan telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun tidak dapat di pungkiri bahwa praktik korupsi masih saja terjadi. Lingkungan korup di sistem pemerintahan pada masa lalu banyak memengaruhi karakter dan perilaku korup para pejabat saat ini. Bagaimanapun, menghilangkan kultur korup bukan perkara mudah. Terlebih kultur korup telah banyak memengaruhi karakter baik manusia. Sehingga korupsi dapat dijadikan semacam way of life dalam mencapai kesuksesan materi secara instan oleh beberapa orang.
Upaya yang Dapat Dilakukan
Permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia yaitu jika korupsi semakin meluas. Permasalahan korupsi yang semakin buruk dapat menjadikan bangsa ini pesimis dan lemah dalam memberantas korupsi. UU dan lembaga pemberantas korupsi seakan-akan tidak bisa berbuat apa-apa ketika korupsi kian memburuk, mafia peradilan semakin merajalela, dan money politic semakin masif. Tentu hal ini tidak kita harapkan dan jangan sampai terjadi di negara kita, Indonesia. kita harus memiliki keyakinan bahwa korupsi bisa dilawan dengan kekuatan bersama.
Muncul berbagai elemen masyarakat yang terus mengkampanyekan semangat anti korupsi di saat korupsi semakin meluas, memberikan harapan baru bahwa perang melawan korupsi masih hidup dan suatu saat akan menemui sebuah kemenangan. Dengan bahu membahu dalam upaya memberantas korupsi, bukan tidak mungkin korupsi bisa mati di negara ini. Sehingga kehidupan yang demokratis, transparan, dan bersih dari praktik KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme) akan tumbuh. Karena itu, kita semua boleh optimis, bahwa secara berlahan dan didukung oleh semua kalangan, pelaksanaan Good Governance bisa dijalankan di bumi pertiwi ini.
Berikut ini beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kejahatan korupsi:
Pertama, semua elemen masyarakat, baik kelompok sipil, Ormas/LSM dan para ahli anti korupsi saling bekerjasama untuk mengawal komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan pengawalan dari semua elemen masyarakat maka lembaga anti korupsi di Indonesia akan semakin kuat dan tidak bisa dintervensi ataupun dilemahkan.
Kedua, Segala bentuk upaya pemberantasan korupsi harus semakin dioptimalkan untuk membatasi gerak para koruptor. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki dan memfungsikan lembaga pemeriksa keuangan (BPK) seoptimal mungkin. Dengan cara ini maka praktik-praktik korupsi di Indonesia, khususnya pada lembaga pemerintahan bisa lebih terdeteksi.
Ketiga, memberikan reward yang lebih tinggi untuk lembaga-lembaga hukum dan pemberantas korupsi ketika berhasil mengungkap kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk mendorong kinerja lebih baik pada lembaga-lembaga tersebut, dan untuk menghindari intervensi dari luar seperti suap/grativikasi.
Keempat, menjadikan media informasi khususnya lembaga pers sebagai salah satu ujung tombak kampanye antikorupsi, untuk mengobarkan semangat masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan peran media yang selalu menjadikan berita korupsi sebagai topik utama maka dapat memberikan tekanan pada lembaga penegak hukum agar dapat sesegera mungkin menegakkan keadilan. Selain itu dengan memuat berita-berita mengenai para korupor diharapkan dapat menumbuhkan budaya malu, dan untuk meminimalisir terjadinya korupsi.
Kelima, menjadikan lembaga pendidikan sebagai salah satu tonggak untuk menciptakan budaya jujur, disiplin dan antikorupsi. Pendidikan yang mengutamakan morality perlu menjadi salah satu tujuan dalam pendidikan utama. Pada jenjang perguruan tinggi perlu menyusun mata kuliah anti korupsi sebagai mata kuliah unggulan dan bahkan mata kuliah wajib. Hal ini penting dilakukan agar permasalahan korupsi di Indonesia dapat perhatian lebih dari semua kalangan akademisi kampus. Selain itu dengan mata kuliah antikorupsi dapat memberikan gambaran realitas korupsi bagi mahasiswa sebagai permasalahan yang penting untuk segera dituntaskan.
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net