JAKARTA (Suaramuslim.net) – Polda Metro Jaya telah mengakui kesalahan soal tuduhan 5 ambulans PMI dan satu ambulans Puskesmas Pademangan milik Dinkes DKI membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan, Kamis (26/9).
Menurut Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN), seharusnya kepolisian juga menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang sudah menyampaikan informasi bahwa ambulans Dinkes DKI sebagai penyuplai batu dan bensin.
“Sebaiknya Kapolri konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoaks dan pelanggaran UU ITE,” ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (27/9).
Masih menurut Agung Nugroho, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.
“Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf,” ujar Agung Nugroho.
Apalagi menurutnya kabar tersebut menjadi viral di masyarakat dan membuat Dinkes DKI khususnya Gubernur Anies Baswedan mendapat bully-an di media sosial.
Selain itu, Agung Nugroho juga meminta Kapolri mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap mobil ambulans dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.
“Penyerangan terhadap ambulans dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulans dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya dalam situasi konflik yang sedang terjadi,” papar Agung biasa dia dipanggil.
Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.
“Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Agung.