Hukum Ibadah Kurban, Sunah atau Wajib?

Hukum Ibadah Kurban, Sunah atau Wajib?

Hukum Ibadah Kurban, Sunah atau Wajib
Ilustrasi laki-laki menarik sapi. (Ils: PENS/Elmanita Kirana)

Suaramuslim.net – Sudah menjadi maklum, bahwa ibadah kurban adalah amal yang disyariatkan oleh Allah kepada umat Islam pada tanggal 10 Dzul Hijjah (sampai hari tasyriq). Namun, mengenai hukumnya, paling tidak ada dua pendapat menonjol: yang satu berpendapat bahwa ibadah ini sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Sedangkan yang lain menganggap hukumnya wajib.

Dalam buku “al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah” (1427: V/76, 77), dijelaskan dengan cukup gamblang. Menurut jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafii dan Hambali, hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini juga dipegang oleh Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-badry, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atha’, Alqamah, al-Aswad, Ishaq dan Abi Tsaur.

Argumentasi yang dipakai, di antaranya adalah dengan hadits berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka tahanlah (diri) dari (mencukur) rambut dan (memotong) kuku.” (HR Muslim) Kata “ingin berqurban” menunjukkan tidak wajib. Karena, jika ibadah ini diserahkan kepada keinginan hambanya, maka hukumnya sunah.

Lebih dari itu, ada riwayat yang menyatakan bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban selama satu atau dua tahun karena khawatir itu dianggap wajib oleh orang muslim pada umumnya. Riwayat ini bisa dibaca dalam kitab Imam Baihaqi. Kedua sahabat tersebut adalah orang dekat Rasulullah, sekiranya itu wajib, maka tidak mungkin ibadah itu ditinggalkan.

Sementara itu, yang berpendapat bahwa ibadah ini wajib adalah Abu Hanifah. Yang juga berpendapat demikian seperti Rabi’ah, Laits, Auza’i, Tsaury dan Mali pada salah satu pendapatnya. Hujjah (argumentasi) yang digunakan adalah surah Al-Kautsar ayat 2. Salah satu tafsir dari ayat itu adalah : “Tunaikan shalat Idul Adha! Dan berkurbanlah!” Perintah pada ayat ini menunjukkan wajib. Ketika itu diwajibkan kepada Nabi, maka wajib juga kepada umatnya.
Selain Al Quran, ada juga hadis yang dijadikan alasan:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (berkurban), tapi tidak berkurban, maka jangan dekat-dekat tempat shalat kami!” (HR Ibnu Majah & Hakim). Hadis ini mengandung ancaman, jika hukumnya sunah, tidak mungkin ada ancaman. Karena biasanya ancaman itu diberikan pada orang yang meninggalkan kewajiban.

Hadis lain yang juga dijadikan alasan:

مَنْ ذَبَحَ قَبْل الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ

“Barangsiapa menyembelih sebelum salat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barang siapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” (HR Muslim). Pengulangan kata perintah sembelih pada hadis ini menunjukkan bahwa berkurban itu wajib.

Dari kedua pendapat itu, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah apa yang dipegang jumhur. Meski begitu, hal penting yang perlu diperhatikan, terlepas dari perbedaan keduanya, masing-masing tidak berbeda bahwa ibadah kurban itu adalah ibadah yang sangat agung nilainya. Karena, dampak positif bagi ibadah ini tidak hanya untuk pribadi tapi juga sosial.

Dengan ibadah kurban misalnya, orang dilatih untuk dermawan dan peduli sosial. Di samping itu, bisa membangkitkan perekonomian umat yang berjualan daging kurban. Dengan potensi ekonomi yang begitu besar itu, umat Islam perlu memerhatikannya secara serius.

Penulis pernah mendengar cerita dari Ustaz Bachtiar Nasir. Kata beliau, di Turki, kurban diwajibkan; karena mereka bermadzhab Hanafi. Karena itu diwajibkan, maka bisa mendorong perekonomian umat. Menurut penulis, kalau potensi ini bisa dikelola secara baik di Indonesia, maka akan menjadi bagian daripada sumbu kebangkitan ekonomi umat Islam.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment