SURABAYA (Suaramuslim.net) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Timur menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas beredarnya informasi dugaan tentang kebijakan sebuah perusahaan yang membatasi waktu pelaksanaan salat Jumat hanya selama 20 menit, dengan ancaman pemotongan gaji bagi karyawan yang dianggap melebihi batas waktu tersebut.
Ketua ICMI Jatim, Ulul Albab, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keislaman, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Salat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tapi ibadah wajib yang dilindungi oleh konstitusi. Pembatasan waktu salat hingga hanya 20 menit adalah bentuk penyempitan ruang spiritual umat Islam, dan ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Ulul Albab dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025).
Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan menjamin hak ibadah
ICMI Jatim menyoroti bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 telah secara tegas menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Demikian juga, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 80, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.
Dengan demikian, perusahaan yang memaksakan batas waktu ibadah secara semena-mena sama saja bertindak di luar batas kewenangan yang dibenarkan oleh hukum.
Tuntutan ICMI Jatim kepada pemerintah dan dunia usaha
Dalam menyikapi persoalan ini, ICMI Jatim mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang membatasi hak beribadah.
ICMI Jatim juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak kebebasan beragama di tempat kerja.
“Korporasi dan dunia usaha agar mengadopsi kebijakan kerja yang lebih inklusif dan berkeadaban, dengan menghormati ruang spiritual pekerja,” ujar Ulul.
Ulul menambahkan, Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih proaktif dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang menghargai nilai-nilai religius dan kemanusiaan.
Ibadah adalah hak, bukan hambatan produksi
ICMI Jatim menolak keras anggapan bahwa ibadah adalah gangguan terhadap produktivitas. Justru, dalam berbagai studi manajemen SDM modern, fasilitasi spiritualitas terbukti meningkatkan loyalitas dan kinerja pekerja.
“Kami mengajak semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan besar, untuk menjadikan keberagamaan sebagai kekuatan, bukan ancaman. Salat Jumat bukan pengganggu produksi. Ia adalah penopang nilai dan integritas pekerja,” ujar Ulul Albab.
Seruan moral dari ICMI Jatim
Sebagai bagian dari aksi lanjutan, ICMI Jatim akan menggelar dialog publik bersama stakeholder ketenagakerjaan dan ormas Islam di Jawa Timur. Mendorong pembentukan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dalam Dunia Kerja yang bersifat edukatif dan preventif. Serta menggalang solidaritas antarormas Islam dan elemen masyarakat sipil untuk menyuarakan #JumatTanpaDiskriminasi.
Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir