Jakarta (Suaramuslim.net) – Indonesian Halal Watch atau Lembaga Advokasi Halal (LAH) mengatakan bahwa industri halal di Indonesia masih berjalan ditempat dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang digelar oleh Indonesian Halal Watch dengan tema “Mandatory Sertifikat Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha” di Jakarta, Kamis (28/12) di Jakarta.
“Industri halal Indonesia berjalan di tempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain. Pelaku usaha Indonesia belum mengaggap industri halal sebagai peluang bisnis penting” Ujar Ikhsan Abdullah yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesain Halal Watch dalam keterangan persnya.
Padahal menurut mereka saat ini industri halal sedang menjadi trend global di dunia. Bahkan, pada tahun 2018 pasar Inndonesia akan dibanjiri dengan produk-produk asing yang telah berlabel halal. Baik yeng telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun dari otorits halal di Indonesia seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Selain itu menurut Indonesian Halal Watch, masalah tidak berkembangnya industri halal di Indonesia juga disebabkan oleh internal bangsa Indonesia sendiri. Menurutnya, selama ini sudah empat tahun Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan tapi sampai saat ini kehadirannya belum dirasakan oleh masyarakat.
“Sejak diundagkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi umbrella provisions dari semua regulasi halal. Tetapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan” tambahnya.
Indonesian Watch Halal juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJH dan MUI. Di mana syarat terbentuknya LPH harus memiliki auditor halal yang disertifikasi oleh MUI. Oleh sebab itu Indonesia Halal Watch berupaya untuk mendorong terbentuknya lembaga pemeriksa halal yang memiliki auditor halal yang tersertifikasi.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir