Industri di Madinah Al-Munawwarah

Industri di Madinah Al-Munawwarah

Industri di Madinah Al Munawwarah
Salah satu lanskap kota Madinah. (Foto: Kompas.com)

Suaramuslim.net – Madinah Al-Munawwarah sejak dahulu telah menata lingkungannya dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan kota tidak mengancam kelestarian lingkungan. Termasuk penataan kawasan industri dan perkembangannya telah diatur dengan baik.

Tentang industri ini sebagaimana dikupas dalam buku yang berjudul “Al-Madinah Al-Munawwarah Reseach & Studies Center (2013), King Fahd National Library Cataloging In Publication Data” berikut ini ulasan selengkapnya.

Dahulu kala Madinah Al -Munawwarah telah mengenal beberapa macam industri sederhana untuk memenuhi kebutuhan lokal atau ruang lingkup yang lebih kecil. Industri tersebut bergantung pada bahan baku yang tersedia di lingkungan, seperti pembuatan pintu rumah, jendela, kapak, ujung tombak, pedang, panci, piring dan beberapa perabot logam metal lainnya yang digunakan di bidang pertanian dan industri perhiasan.

Pada era kenabian, beberapa industri semakin aktif sebagai akibat dari hijrahnya kaum muslimin dan meningkatnya permintaan pasar.

Selain itu bertambah pula jumlah pengrajin lainnya seperti penjahit, penyemak kulit, pengrajin kulit, tukang warna pakaian dan lain-lain. Termasuk pada era Khulafa Rasyidin sektor industri semakin meningkat.

Dengan tumbuhnya kesejahteraan pada kehidupan sipil di era Umawiyah, para pengrajin semakin bertambah, mereka banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan pembangunan. Hal ini berlanjut sampai awal era Abbasiyah.

Namun kondisi tersebut mulai berubah seiring dengan penyusutan konstruksi dan gejolak keamanan di kota Madinah dan jalan-jalan yang menghubungkan dengan Madinah.

Alhamdulillah kondisi tersebut tidak berlangsung lama, pada awal era modern, industri kecil di kota Madinah semakin ramai, tetapi tidak seramai yang terjadi di sektor perdagangan. Komoditas yang ada telah mampu menutupi sebagian besar kebutuhan masyarakat, namun mereka belum memiliki kesempatan untuk membuat sektor industri penting lainnya maju. Kondisi tersebut sebagai dampak dari serangan pada Perang Dunia Pertama dan gejolak yang ada di kota Madinah.

Pada permulaan era Kerajaan Arab Saudi, situasi mulai berubah. Pabrik-pabrik kecil mulai aktif pada awalnya. Sekolah Panti Asuhan mengadakan kegiatan tambahan dalam proses belajar mengajar yaitu memberikan pengajaran kepada siswanya tentang kerajinan dan mendirikan lokakarya produksi. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk bagi masyarakat Madinah saat Perang Dunia II berlangsung.

Seiring dengan pulihnya keamanan dan kemakmuran pada aspek-aspek kehidupan lainnya, membuat sektor industri mulai berkembang. Kemudian industri meningkat drastis berkat bantuan yang luar biasa dari pemerintah kepada pemegang proyek industri.

Untuk mendukung sektor industri agar berkembang dengan pesat, maka dibangun pula Kota Industri Maju (KIM) di daerah Abyar Ali, areal-areal tanah dibagikan kepada para peminat yang ingin mendirikan pabrik maupun lokakarya modern dengan harga yang sangat murah dan seluruh layanan yang diperlukan disiapkan untuk mereka.

Maka muncul lah pabrik-pabrik produksi plastik, karpet dan beberapa pabrik tekstil lainnya. Terdapat pula industri peralatan elektronik, bahan-bahan kimia (khususnya bahan untuk pembersih) dan juga industri makanan, terutama industri pengemasan kurma dan manisan serta penyajian makanan untuk para jemaah haji maupun pengunjung yang mampu menyediakan ratusan ribu porsi setiap harinya pada musim haji dan ziarah.

Pabrik-pabrik tersebut lokasinya jauh dari Masjid Nabawi dan sekitar areal Masjid Nabawi (Markaziyah). Hal ini dilakukan untuk menjaga kesterilan dan kebersihan lingkungan.

Jumlah pabrik yang terdaftar di kota industri Madinah Al-Munawwarah sesuai dengan data statistik tahun 1433 H/2012 M, berjumlah 122 pabrik.

Kalau kita perhatikan pemerintah Madinah menyadari betul, bahwa perlu mapping (pengaturan wilayah). Artinya mana wilayah untuk pemukiman penduduk, mana wilayah untuk industri, wilayah perdagangan dll. Dan pembagian wilayah tersebut harus benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah selaku pemegang otoritas kekuasaan. Sehingga kondisi kota tertata dengan rapi dan jelas peruntukan tiap wilayah/daerah.

Pada intinya negara memiliki kewenangan untuk menata peruntukan wilayah dengan memperhatikan berbagai aspek terlebih kelestarian lingkungan. Sebab apalah artinya suatu negara maju industri dan perdagangannya, akan tetapi lingkungannya rusak. Oleh karenanya perkembangan industri harus ramah lingkungan.

Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi siapa pun yang haus akan ilmu pengetahuan terutama ilmu sejarah. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membimbing kita ke jalan yang lurus sehingga keberadaan kita senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.

Washil Bahalwan
Ketua Lazis Yamas Surabaya dan pemerhati sosial.

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment