JAKARTA (Suaramuslim.net) – Setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menerbitkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, kini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.
Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam Islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.
– Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
– Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
– Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
– Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Salat jenazah
– Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan penyemprotan disinfektan setelah salat jenazah.
– Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
– Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Penguburan jenazah
– Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
– Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
– Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Meski terasa sangat berbeda, jika dibandingkan dalam menangani jenazah bukan pasien virus corona, namun kita sudah semestinya merelakan kepergian orang-orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona dan merelakan jenazahnya ditangani oleh pihak yang berwenang.
“Oleh sebab itu, kita harus menjadi pribadi yang lebih kuat lagi dalam mencegah penyebaran virus corona agar kita tidak menjadi pasien positif berikutnya, karena nyawa adalah segalanya,” ujar Kemenag RI.
Sumber: Kementerian Agama RI