TANJUNG PINANG (Suaramuslim.net) – Ustaz Abdul Somad atau UAS menanggapi adanya film The Santri yang banyak dikritik oleh beberapa pihak.
Awalnya Ustaz Abdul Somad menyarankan agar para jemaahnya mengikuti tanggapan-tanggapan dari tokoh yang sudah terlebih dahulu memberi pandangan.
“Kalian mancing-macing aja, udah banyak komentar (tentang film The Santri) ikuti aja yang udah ada itu, saya yang beban lama aja belum selesai.” Kata UAS sambil tertawa saat menjawab pertanyaan dari jemaahnya dalam sebuah video yang diupload channel You Tube Ustaz Abdul Somad Official seperti yang dilihat Suaramuslim.net, Kamis (19/9).
Namun, tidak berapa lama kemudian UAS melanjutkan perkataannya tentang hukum masuk rumah ibadah selain Islam.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram. Saya tidak nonton film ini sampai habis, baru menengok trailernya aja. Tetapi yang di dalam itu yang bisa saya komentari. Pertama, masuk ke rumah ibadah, karena nabi tak mau masuk ke dalam tempat, kalau di dalam itu ada patung berhala. Maka dalam Islam mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke rumah ibadah, di dalamnya ada berhala,” terang UAS.
“Kedua, tentang masalah laki-laki dan perempuan tak mahram, anak panah. Oleh sebab itu maka kita jaga anak cucu kita dari perbuatan-perbuatan maksiat. Bahwa ada misi-misi di balik ini semua wallahu a’lam bisshowab kita akan diminta tanggung jawab di depan Allah.” Lanjut UAS.
UAS menyampaikan bahwa agama Islam sangat terbuka dengan adanya perbedaan agama. Bahkan, menurut UAS masyarakat Melayu di Tanjung Pinang sudah lama menerima keberadaan orang yang berbeda agama seperti orang-orang Tionghoa.
“Islam tak pelu diajari bagaimana berinteraksi sosial dengan saudara kita nonmuslim karena kita sudah bertetangga, apalagi orang Tanjung Pinang. Seandainya orang Tanjung Pinang ini ekstrem tak kan ada orang Tionghoa di Tanjung Pinang. Kita semuanya bisa menerima siapa pun yang datang berkawan bertetangga, tapi kalau sudah masalah ibadah ritual tak ada tawar menawar,” tegas UAS.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir