SURABAYA (Suaramuslim.net) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pemutihan. Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta memberikan kebebasan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan denda pajak dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.
Pergub tersebut berisi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan bunga BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas kedua dan seterusnya.
“Dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan serta pengesahan Surat Tanda Nomor kendaraan setiap tahun” Ujar Boedi Prijo Soeprajitno selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, seperti keterangan tertulis yang diterima Suaramuslimdotnet, Kamis (20/9).
Pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tersebut meliputi dua aspek.
“Pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya serta Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB” tambah dia.
Boedi Prijo menerangkan, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ini dalam rangkan melaksanakan strategi kebijakan stimulus fiskal, untuk membantu meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat, serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pemutihan ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis pelayanan unggulan Samsat yang ada.
“Masyarakat bisa membayar dimana saja, termasuk di layanan unggulan Samsat seperti di samsat corner, samsat keliling dan lainnya,” katanya.Untuk waktunya sendiri, Boedi Prijo memberikan batas hingga akhir tahun.
“Pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur dimulai 24 September sampai dengan 25 Desember” tutupnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Ali Hasibuan