SURABAYA (Suaramuslim.net) – Kota Surabaya telah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini menggantikan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengenal KTR, tidak ada istilah KTM. Ketujuh Kawasan tersebut meliputi:
1. Fasilitas kesehatan
2. Tempat belajar mengajar
3. Arena anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Kendaraan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR
Keberadaan Perda KTR ini bertujuan untuk:
1. Menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat
2. Melindungi kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok
3. Melindungi usia produktif, remaja dan ibu hamil
4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Di samping Kota Surabaya, di Jawa Timur telah disahkan Perda KTR di Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. Kab. Sidoarjo
2. Kota Malang
3. Kab. Blitar
4. Kab. Tulungagung
5. Kab. Trenggalek
6. Kab. Tuban
7. Kota Madiun
8. Kab. Ngawi
Sedangkan Perbub tentang KTR ada di Kab.Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Ngawi
“Insya Allah segera menyusul Perda KTR di Kab. Jombang, Kab. Banyuwangi dan Kab. Bojonegoro,” ujar IAKMI Jawa Timur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suaramuslim.net, Jumat (31/5).
Di samping amanat Undang-Undang Kesehatan, keberadaan Perda KTR juga merupakan seruan dari Kementerian Dalam Negeri. Melaui SE Mendagri Nomor 440/7468/Bangda Tanggal 28 November 2018.
“Dalam penilaian “Kota Sehat” dan “Kab/Kota Layak Anak” (KLA) juga dipersyaratkan keberadaan Perda tentang KTR dan pelaksanaannya yang nyata.” Pungkas IAKMI JATIM.
Reporter: teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir