Jemaah Haji Meninggal Berhak Dapatkan Asuransi

Jemaah Haji Meninggal Berhak Dapatkan Asuransi

Mulai Saat Ini Jamaah Haji Jakarta Tak Perlu Periksa Imigrasi Di Arab Saudi
Jemaah haji Indonesia berangkat menuju tanah suci (Foto: Istimewa)

JEDDAH (Suaramuslim.net) – Jemaah haji yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi senilai Rp18 juta dari asuransi Takaful. Bagi yang mendapat kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mendapat 2 kali lipatnya.

Klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal saat berada di dalam pesawat. Maskapai mengcover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta.

Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi mengatakan, asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah untuk ke embarkasi, sampai berada di rumah kembali.

“Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada kantor kementerian agama provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan,” kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Selasa (23/7), seperti yang dilansir laman resmi Kemenag.

Beberapa persyaratan yang diberlakukan di antaranya surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan serta nomor rekening almarhum atau ahli waris.

Bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di tanah air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.

“Bagi jemaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari kemenag setempat,” kata Cecep.

Tentang jemaah haji meninggal dunia diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Informasi dalam situs Kementerian Agama, Kemenag.go.id menyebutkan, jika setelah diumumkan ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari tanah air pada musim haji tahun berjalan.

Mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga, baik istri, suami, anak, atau menantu.

Dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak dan bukti identitas.

Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

Berikutnya akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat.

Jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji.

Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment