JAKARTA (suaramuslim.net) – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah lebih dari 200 hari terjadi dan pelaku belum juga terungkap. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo akan memanggil Kapolri Tito Karnavian untuk menanyakan perkembangan penanganan kasusnya.
Sekelompok masyarakat sipil diantaranya Pemuda Muhammadiyah mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta karena banyaknya kejanggalan dari kasus tersebut yang membuat pelakunya tak kunjung bisa diungkap.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan masalah dalam kasus Novel Baswedan bukan sekedar soal teknis penyidikan.
“Waktu yang begitu lama, cukup menjadi dasar rasional bagi Pak Presiden Joko Widodo untuk menangkap ada yang ganjil dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dan bukan sekedar alasan teknis penyidikan seperti yang disampaikan pihak kepolisian, bahkan sampai Pak Tito menyatakan kasus Novel lebih Sulit dibandingkan Kasus Bom Bali, bahkan Kadiv Humas menyebutkan kasus ini bisa dituntaskan bertahun-Tahun” ujar Dahnil.
Lebih lanjut Dahnil menyebutkan, Presiden perlu mempertimbangkan masukan data dan fakta yang ditemukan oleh kelompok masyarakat Sipil terkait kasus Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
“Kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan kelompok Masyarakat Sipil lainnya, termasuk para Tokoh Mantan komisioner KPK siap menyampaikan data dan fakta temuan-temuan kami kepada Pak Presiden Joko Widodo, untuk mendapat gambaran rinci apa sesungguhnya dibalik kasus ini, sehingga Pak Presiden Joko Widodo tidak memperoleh informasi hanya dari satu pihak yakni Kapolri” jelas Dahnil.
Dahnil menekankan bahwa masyarakat Sipil juga telah bekerja mengumpulkan banyak fakta dan data terkait kasus ini.
“Jadi, kami berharap Pak Presiden Joko Widodo mau membuka diri menerima masukan dan keterangan fakta dan data dari masyarakat Sipil” pungkas Dahnil
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir