Fatwa MUI: Daerah Darurat Corona Dilarang Berkegiatan Majelis Taklim
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan salat Jumat berjamaah dan majelis taklim di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (Covid-19). Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut […]
Fatwa MUI: Daerah Darurat Corona Dilarang Berkegiatan Majelis Taklim Read More »










