KPI, KPU, dan Bawaslu Harus Bersinergi Mengatur Iklan Politik

KPI, KPU, dan Bawaslu Harus Bersinergi Mengatur Iklan Politik

iklan politik

SURABAYA (suaramuslim.net) – Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyesalkan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara memenangkan gugatan atas Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang larangan iklan politik di luar masa kampanye.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah dalam dialog Ranah Publik Suara Muslim Radio Network pagi tadi (9/10) mengatakan ada keresahan dari publik tentang  frekuensi iklan politik yang gencar.

“Frekuensi ini adalah milik publik, maka KPI melarang iklan politik di luar masa kampanye. Selain itu ada kewenangan bagi KPI untuk memberikan sanksi iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik, tidak hanya aturan yang ada di Undang-Undang Pemilu tapi juga harus ada di Undang-Undang Penyiaran dengan harapan bisa memberdayakan KPI secara struktural dan memperjelas kebijakan”.

Sementara itu tidak jelasnya aturan iklan politik membuat dengan bebasnya iklan politik di luar masa kampanye. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Nur Elya Anggraini mengatakan “iklan politik masih grey area dan tidak ada aturan jelas. Berbeda dengan iklan layanan masyarakat dan iklan komersial yang sudah diatur sedangkan urusan industri politik susah untuk diatur dan tidak ada batasan”.

Menanggapi hal ini, Dewan Redaksi Suara Muslim Fajar Arifianto Isnugroho berharap adanya sinergi dan koordinasi antara KPU, Bawaslu dan KPI untuk mengatur iklan politik.

“KPI, KPU dan Bawaslu harus bisa memaksimalkan gugus tugas yaitu kerja bersama untuk mengatur iklan politik apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, sehingga ada kesetaraan antara publikasi parpol satu dengan yang lain”, ujar Fajar.

Di akhir dialog, Komisioner KPI Nuning Rodiyah menyebut pasca putusan PTUN terkait Surat Edaran tersebut, KPI akan melakukan banding ke PTUN dan terus menggalang dukungan publik untuk memperjuangkan frekuensi publik sehingga tidak digunakan sewenang-wenang oleh lembaga penyiaran, golongan dan partai politik tertentu.

Reporter : Nurul Adha Nia
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment