JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Kamis (2/5) pagi, ada 382 KPPS yang meninggal dunia.
“Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 382 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 3.529 orang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (2/5).
Dengan demikian, kata dia, saat ini ada 3.911 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Arif mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.
Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah, yakni Rp 36 juta untuk petugas yang meninggal dunia. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.
“Untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta,” lanjut Arif.
Berikut rincian data petugas KPPS pemilu 2019 yang meninggal dunia hingga Kamis pagi:
- Jawa Barat 100 jiwa
- Jawa Tengah 62 jiwa
- Jawa Timur 39 jiwa
- Banten 21 jiwa
- Lampung 17 jiwa
- Sumatera Utara 14 jiwa
- D.I. Yogyakarta 11 jiwa
- DKI Jakarta 11 jiwa
- Kalimantan Barat 10 jiwa
- Nusa Tenggara Timur 10 jiwa
- Riau 10 jiwa
- Sumatera Selatan 8 jiwa
- Aceh 7 jiwa
- Bengkulu 7 jiwa
- Sulawesi Utara 7 jiwa
- Kalimantan Timur 6 jiwa
- Kalimantan Selatan 6 jiwa
- Papua 6 jiwa
- Sulawesi Selatan 5 jiwa
- Jambi 5 jiwa
- Nusa Tenggara Barat 4 jiwa
- Kalimantan Tengah 3 jiwa
- Kepulauan Riau 3 jiwa
- Sumatera Barat 2 jiwa
- Maluku 2 jiwa
- Bali 2 jiwa
- Sulawesi Tengah 1 jiwa
- Sulawesi Tenggara 1 jiwa
- Sulawesi Barat 1 jiwa
- Kalimantan Utara 1 jiwa
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir