JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran dan manipulasi.
Anggota Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan permintaan ini penting mengingat Pemilu 2019 teknis pelaksanaannya lebih kompleks dari pemilu sebelumnya.
“Pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April 2019 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara,” ujar Ilham, saat menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (15/02).
Lima surat suara tersebut, kata Ilham, terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dia menjelaskan, sebagai pihak penyelenggara, KPU juga menargetkan proses perhitungan suara akan selesai di hari yang sama. Maka harus siap konsekuensinya, yaitu ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Sekretaris Wantim MUI, Prof Noor Achmad, juga mengimbau para penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, untuk bersikap seadil-adilnya, sebaik-baiknya, profesional, dan setransparan mungkin.
“KPU dan Bawaslu harus berada di tengah, Jangan sampai KPU dan Bawaslu memihak kepada calon atau partai. Kalau nanti KPU dan Bawaslu itu tidak menjadi wasit yang baik, maka dikhawatirkan justru akan mengganggu ketenteraman dan keadilan dari pemilu itu sendiri,” katanya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir