SURABAYA (Suaramuslim.net) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) dalam Kampanye Pemilu 2024, di Grand Inna Tunjungan, Surabaya, Senin (05/02/2024).
Dalam Rakor yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta awak media tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengapresiasi Bawaslu Jatim yang telah mengadakan Rakor. Karena hal ini menunjukkan sinergi yang menyangkut gugus tugas, terkait dengan pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye.
“Berterima kasih kepada kawan-kawan Bawaslu Jawa Timur yang telah menginisiasi rapat koordinasi yang saya pikir ini istimewa. Karena tidak hanya mendatangkan kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota, tapi juga sekaligus teman-teman KPU Kabupaten/Kota dan perwakilan teman-teman media,” ujarnya.
Pihaknya berharap melalui rakor ini menjadi wadah penyamaan persepsi sehingga tidak ada persoalan yang terjadi, misalnya dengan mengingatkan peserta pemilu tentang hak kewajiban selama masa kampanye hingga hari tenang.
“Jadi selama hari tenang, persisnya tanggal 11, 12, 13 Februari 2024 itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apa pun,” kata Gogot.
Gogot menginformasikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pada tanggal 10 Februari malam. Kemudian, memasuki masa tenang pukul 00.00 WIB akan ada agenda pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sehingga tiga hari masa tenang mulai tanggal 11, 12, 13 sudah bersih semua Alat Peraga Kampanye. Tidak perlu saling lempar tanggung jawab bahwa ini ranahnya KPU, Bawaslu, Satpol PP, yang penting adalah untuk kesuksesan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Mendekati masa tenang, Gogot mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu. Selain itu KPU juga akan menggelar Rakor dengan mengundang Stakeholder terkait untuk membahas pengaturan rapat umum pada tiga hari terakhir masa kampanye di Jawa Timur.
“Diharapkan tidak ada tumpang tindih, persoalan, maupun konflik di masyarakat dengan Peserta Pemilu, Polda, Bawaslu dan stakeholders terkait lainnya,” sambung Gogot.
Pada tanggal 10 Februari menjelang hari tenang, semua akun media sosial yang terdaftar di KPU akan ditutup dan tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Oleh karena itu, Gogot mengimbau untuk memaksimalkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Hari tenang ya dimanfaatkan untuk konsolidasi internal, silakan saja. Sehingga tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Silakan dimanfaatkan mumpung masih ada kesempatan semua bentuk kampanye diperbolehkan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Kecuali kalau rapat umum itu sudah ada ketentuan jadwal dan zona yang diberikan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tolong diperhatikan,” pungkasnya.