Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI yang juga kader PKS Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS M. Sohibul Iman Ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3). Hal ini terlihat dalam surat bukti pelaporan dengan no surat LP 165/ III/ 2018/ PMJ Dit Reskrimsus yang beredar di media sosial dengan terlapor Muhammad Sohibul Iman dan pelapor Fahri Hamzah sendiri.
Menurut Fahri, hal itu ia lakukan untuk kebaikan Partai keadilan Sejahtera itu sendiri. Bahkan sebelumnya ia tidak punya niat bahkan terpikir untuk melaporkan Sohibul Iman.
“Ini untuk kebaikan PKS,” tulis Fahri dalam fotonya yang sedang berada di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9).
“Tidak ada makaud lain kecuali perbaikan sebab itulah amanah dalam kehidupan,” tambahnya.
Dalam laporannya, Fahri menilai Sohibul Iman telah melakukan tindak pidana UU ITE atau fitnah dan pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dijeratkan adalah pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Menurut Fahri kejadian itu dilakukan oleh MSI sejak tanggal 1 Maret 2018 yang membuat wawancara karena menuduhnya “berbohong dan membangkang” yang dinilai merusak karakter personalnya.
Sementara itu Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman, awalnya menolak mengomentari pelaporan Fahri tersebut.
“Tidak ada yang perlu dikomentari,” ujarnya pada Kamis (8/3).
Namun beberapa jam setelah Fahri melaporkan dirinya, ia menulis di twitter pribadinya yang banyak dianggap netizen sebagai sindiran terhadap Fahri.
“Api sulit eksis tanpa medium benda lain. Tapi api juga selalu membakar benda lain yang membuat dirinya eksis itu jadi abu. Padahal dengan medium benda lain itu jadi abu, maka api pun hilang. Jadi, api itu tidak independen (parasit) dan suka merusak (Tiji tibeh). Maka hati-hatilah dengan api,” cuit Sohibul Iman di akun Twitternya @msi_sohibuliman
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Oki Aryono