Suaramuslim.net – Setiap gunung api mempunyai karakter yang berbeda-beda sehingga luasan Kawasan Rawan Bencana (KRB) pun beda.
Penetapan radius KRB mengacu pada penetapan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi menyebutkan bahwa Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.
Urgensi penetapan KRB agar bisa dipakai sebagai acuan bagi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk pelaksanaan mitigasi bencana gunung api dan penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Secara umum KRB dibagi menjadi tiga kawasan, yakni KRB III atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Tinggi, KRB II atau disebut juga dengan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Menengah dan KRB I atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Rendah.
Secara detail KRB adalah sebagai berikut
Merah, KRB III
Kawasan Rawan Bencana III adalah kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu (pijar) dan gas beracun. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi gunung api yang sangat giat atau sering meletus.
Pada kawasan ini tidak diperkenankan untuk hunian atau aktivitas apapun.
Oranye, KRB II
Kawasan Rawan Bencana II adalah kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran atau guguran batu (pijar), hujan abu lebat, hujan lumpur (panas), aliran lahar dan gas beracun, umumnya menempati lereng dan kaki gunung api.
Kawasan ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kawasan rawan bencana terhadap aliran masa berupa, awan panas, aliran lava, guguran batu (pijar), aliran lahar dan gas beracun.
Kawasan rawan bencana terhadap material lontaran dan jatuhan seperti lontaran batu (pijar), hujan abu lebat, dan hujan lumpur (panas).
Pada kawasan ini, masyarakat diharuskan mengungsi jika terjadi peningkatan kegiatan gunung api, sampai daerah ini dinyatakan aman kembali.
Kuning, KRB I
Kawasan Rawan Bencana I adalah kawasan yang berpotensi terlanda lahar/banjir, dan tidak menutup kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas dan aliran lava. Selama letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).
Kawasan ini dibedakan menjadi dua, yaitu: kawasan rawan bencana terhadap aliran masa berupa lahar/banjir, dan kemungkinan perluasan awan panas dan aliran lava. Kawasan ini terletak di sepanjang sungai/dekat lembah sungai atau di bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.
Kawasan rawan bencana terhadap jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah tiupan angin dan kemungkinan dapat terkena lontaran batu (pijar).
Pada kawasan ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan jika terjadi erupsi/kegiatan gunung api dan turun hujan lebat.