JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ormas Islam (MOI) sebagai lembaga aliansi para pimpinan ormas-ormas Islam setelah melakukan serangkaian diskusi dan pembahasan tentang materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), berkesimpulan bahwa RUU tersebut bukan hanya tidak memenuhi unsur kebutuhan dan kedayagunaan, melainkan tidak sejalan dengan kedudukan Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rilis MOI pada Selasa (16/6) disebutkan jika RUU ini dipaksakan dibahas dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang dapat menjadi ancaman bagi keutuhan dan eksistensi Pancasila itu sendiri sebagai Al-Mitsâq, Gentleman Agreement, dan Norma Dasar bernegara yang selama ini dapat mempertemukan dan mempersatukan seluruh kepentingan bangsa Indonesia yang majemuk.
MOI yang terdiri dari 13 pimpinan ormas Islam menyebut konten RUU HIP juga mendistorsi kedudukan mulia agama disejajarkan dengan kebudayaan, keruhanian, dan aliran kepercayaan.
“Sementara kedudukan kemanusiaan yang adil dan beradab didistorsi menjadi manusia pancasila dan keadilan sosial semata. Sebaliknya memunculkan terminologi baru ke dalam ideologi Pancasila seperti humanisme dan kesetaraan gender,” sebut rilis MOI yang ditandatangani Ketua Presidium Drs. H. Mohammad Siddik, MA dan Sekretaris Bachtiar, B. Ac, SE., MM.
MOI dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang HIP dan meminta kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan dan menghentikan pembahasannya.
Berikutnya mendukung sepenuhnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia yang menolak RUU HIP secara keseluruhan karena dapat dipahami adanya indikasi para penyelundup yang memasukkan pasal-pasal karet yang berpotensi memberi ruang bagi bangkitnya komunisme dan bahaya disintegrasi bangsa.
MOI mendukung sikap dan pandangan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI yang mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan, dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok yang menyebarkan paham yang hendak merongrong Pancasila baik itu kelompok ektremis, liberalis, kapitalis, dan terlebih gerakan komunis yang terindikasi telah menyusup kepada berbagai partai politik maupun lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintahan.
Lembaga ini juga meminta Presiden membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena usulan RUU HIP tidak dapat dilepaskan dari keberadaan badan ini.