Masa Depan Wakaf di Era 4.0

Masa Depan Wakaf di Era 4.0

Masa Depan Wakaf di Era 4.0
Ilustrasi barang-barang yang bisa diwakafkan. (Ils: Dribbble/ Radostina Georgieva)

Lanjutan dari artikel Wakaf Era Klasik dan Modern 

Suaramuslim.net – Pengelolaan wakaf haruslah dikembalikan pada khittahnya, yakni pengelolaan secara produktif dengan mengupayakan adanya nilai tambah ekonomi di samping mempertahankan kekekalan pokok aset dan manfaatnya.

Hal ini sebenarnya telah dipraktikkan pada masa awal Islam, ketika sahabat Umar bin Khattab mewakafkan kebun kurmanya di kota Khaibar, sehingga hasil panennya disedekahkan bagi kaum kerabat dan kaum dhuafa, dengan tetap memastikan kebutuhan dari pengelolanya (nazhir) juga terpenuhi (Al-Mubarakfury, 2013).

Pengelolaan wakaf pada masa mendatang jangan lagi hanya dikungkung sebatas “lembaga religius” tanpa peran signifikan bagi perbaikan sosio-ekonomi masyarakat dan juga lingkungan hidup.

Optimalisasi peran wakaf bagi pembangunan bangsa haruslah mengacu pada konsep yaitu faith-based impact investing di tengah iklim revolusi industri 4.0. Wakaf jika dikelola secara produktif akan memiliki kesamaan dengan impact investing, yakni investasi yang diarahkan untuk memiliki dampak positif bagi sosial atau lingkungan hidup selain keuntungan secara ekonomi.

Dengan kata lain, kebermanfaatan sosial dan lingkungan hidup yang ada bukanlah sekadar eksternalitas yang tidak disengaja, namun merupakan tujuan dari investasi tersebut (IICPSD & IDB, 2017). Namun, wakaf produktif merupakan suatu faith-based impact investing dikarenakan motif keuntungan finansial dari wakif yang minim jika tidak dikatakan nihil dan merupakan investasi yang diatur oleh rambu-rambu moral, dalam hal ini syariat Islam (Ghoul & Karam, 2007), sehingga diharapkan dampak positif dari pengelolaan wakaf produktif tidak mengorbankan aspek moralitas yang juga hidup di masyarakat.

Pengelolaan wakaf pada masa mendatang juga tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pada saat ini, salah satunya adalah kehadiran revolusi industri 4.0. Era 4.0 dapat dipahami sebagai suatu era industri yang mengedepankan inovasi, desentralisasi dan otomasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari proses produksi.

Kehadiran revolusi industri 4.0 dirasakan telah menciptakan disrupsi atau perubahan yang fundamental pada berbagai sektor, seperti kehadiran Internet of Things (IoT), Internet of Services (IoS), Big Data, Robotics dan Cloud Manufacturing hingga Blockchain (Nagy, Ol, & Erdei, 2018).

Pada sektor keuangan, kehadiran blockchain adalah salah satu inovasi era 4.0 yang mendapatkan sambutan cukup hangat. Blockchain dapat dipahami sebagai suatu teknologi yang memungkinkan penyimpanan dan penelusuran data melalui suatu sistem “buku besar” digital yang terdistribusi pada ratusan hingga ribuan komputer di seluruh dunia (Dinar Standard, 2018).

Implikasi dari kehadiran blockchain adalah, data dari seluruh aktivitas dari suatu komunitas di dalam blockchain akan tersebar di seluruh komputer pengguna, sehingga verifikasi suatu aktivitas (misalkan transaksi keuangan) dapat dilakukan secara spontan oleh anggota komunitas tersebut. Bahkan transaksi keuangan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu kedua belah pihak mengetahui satu sama lain untuk bertransaksi langsung secara digital (Tapscott & Tapscott, 2017).

Wakaf Blockchain

Pengelolaan wakaf produktif dengan menggunakan blockchain memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan wakaf dari dua sisi.

Pertama, jika wakif dan nazhir terhubung pada suatu sistem blockchain, maka transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi yang tinggi.

Kedua, apabila wakaf berbasis blockchain dapat menjangkau nazhir wakaf global, maka sangat mungkin wakif dari suatu negara untuk berwakaf di negara lain, utamanya negara yang membutuhkan pendanaan pembangunan.

Sebagai ilustrasi, seorang wakif A mewakafkan dananya sebesar Rp15 juta untuk disalurkan sebagai motor bagi penjual sayur binaan nazhir wakaf yang hendak dibeli dengan harga Rp20 juta. Sang nazhir wakaf dapat menyampaikan kepada sang wakif bahwa bantuan berupa wakaf motor telah disalurkan meskipun pada kenyataannya motor tersebut dibeli nazhir dengan dana dari wakif lain tanpa kontribusi dari wakif A tersebut. Dana dari wakif A sendiri berpotensi digunakan untuk hal lain, seperti pembelian mesin pembuatan es, di luar dari maksud awal wakif A.

Ilustrasi di atas merupakan contoh pengelolaan wakaf yang memiliki potensi risiko reputasi, yakni ketidakpercayaan wakif atas kinerja nazhir wakaf jika diketahui adanya penggunaan donasi wakaf yang tidak sesuai niat awal sang wakaf dikarenakan minimnya transparansi.

Platform blockchain dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf oleh nazhir.

Dalam kasus di atas, jika nazhir telah mengunggah adanya kebutuhan motor senilai Rp20 juta, maka wakif A yang berwakaf sebesar Rp15 juta tadi akan mendapatkan kode privat (encryption code) miliknya melalui dalam platform blockchain. Jika transaksi berhasil, di saat yang bersamaan akan disampaikan oleh platform blockchain masih terdapat kebutuhan dana senilai lima juta rupiah. Jika kebutuhan dana telah terpenuhi, maka nazhir akan melakukan transaksi dengan dealer sepeda motor menggunakan platform blockchain sebagaimana transaksi di atas untuk kemudian dilakukan pengiriman fisik motor kepada sang penjual sayur binaan.

Setelah transaksi tersebut berhasil maka kode enkripsi yang dimiliki oleh A akan ada informasi bahwa dana sebesar 15 juta tadi telah masuk ke rekening dealer motor. Artinya bahwa nazhir benar-benar menggunakan dana 15 juta dari wakif A untuk pembelian motor dan bukan 15 juta dari wakif lain. Dengan demikian, keamanan dan kerahasiaan data transaksi juga dijamin kode enkripsi sehingga kekhawatiran wakif atas nazhir yang tidak amanah terkurangi.

Sebagai simpulan, agenda pembangunan global pada masa mendatang dalam konteks SDGs sangat bersifat ambisius di tengah sejumlah tantangan yang menghadang, salah satunya dari sisi pembiayaan pembangunan. Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan secara produktif dengan berorientasi pada dampak positif bagi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup serta berpedoman ada aturan syariah dengan pemanfaatan teknologi digital revolusi industri 4.0, salah satunya blockchain.

Pemangku kepentingan di bidang perwakafan, baik regulator, nazhir hingga masyarakat luas dan global perlu membangun upaya kolaboratif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan.

Raditya Sukmana

*Disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu 22 Juni 2019.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment