JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Rabu (14/2) menutup masa persidangan III 2017-2018 dan akan memulai masa reses pada 15 Februari 2018 hingga 4 Maret 2018. Dalam pentutupan tersebut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menayangkan tulisan di layar “KAMI BUTUH KRITIK” yang menjadi judul pidato penutupnya.
Judul pidato tersebut merupakan respon atas polemik dari pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat paripurna sebelumnya. Beberapa pihak merasa keberatan dengan pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan.
Bambang Soesatyo menyatakan DPR tidak anti kritik namun justru menantikan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
“Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat, apalagi yang sifatnya membangun. Justru kita harus menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi” ujar Bamsoet.
Menurut Bambang justru peran DPR adalah menampung kritik dan menjadikannya sebuah keputusan bersama. “Karena sejatinya demokrasi adalah sebuah sistem politik untuk mengkonversi berbagai perbedaan cara pandang menjadi sebuah keputusan bersama” kata Bamsoet.
Bambang Soesatyo juga menanggapi polemik terkait pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan pasal tersebut membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan mengundurkan diri.
“Jika masing-masing lembaga terus bersitegang, apalagi saling menyerang, maka akan melemahkan upaya kita dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan mensejahterakan rakyat” pungkas Bamsoet dalam pidato penutupnya.
Penulis: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir