Menkes Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet, Begini Respons YLKI

Menkes Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet, Begini Respons YLKI

Menkes Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet, Begini Respons YLKI
Ilustrasi rokok

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kemkominfo menerima Surat Menteri Kesehatan RI No. TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di internet pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Terkait surat Menkes tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan dukungan dan ikut meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu. Termasuk dibuka oleh anak-anak dan remaja. Saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.

“Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja,” lanjut Tulus dalam rilis yang diterima redaksi Suaramuslim.net, Kamis (13/6).

Indonesia, imbuh Tulus, merupakan negara yang masih menjadi surga iklan dan promosi rokok. Padahal di seluruh dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang.

“Sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak tahun 1960 dan di Amerika telah dilarang sejak 1973,” tutupnya.

Sumber: Rilis YLKI
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment