Menteri Agama: Tak Ada Kewajiban Pemotongan Gaji PNS Untuk Zakat

Menteri Agama: Tak Ada Kewajiban Pemotongan Gaji PNS Untuk Zakat

Menteri agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wacana pemerintah memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat 2,5 % diklarifikasi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama di Jakarta pada Rabu (7/2) Lukman menyebut tidak ada istilah kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat bagi PNS. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi PNS untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban, yang ada pemerintah memfasilitasi, khususnya PNS muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat, sebab zakat adalah kewajiban agama,” jelas Lukman.

Menteri Agama menjelaskan ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi dari negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi PNS muslim dan tentunya bagi PNS muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab yakni ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur.

“Bagi PNS muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya, sebagaimana PNS yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya, jadi ada akad, tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” terang Menteri Agama.

Secara operasional dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Menurut Menag potensinya sekitar 10 triliun rupiah, yang nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.

Kemudian menurut Menteri Agama, fasilitasi zakat bukan hal baru sebab Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dari UU itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Ada pula Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment