JAKARTA (Suaramuslim.net) – Permohonan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru yang diserahkan pada Senin, 10 Juni 2019 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang perdana perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 hari Jumat, (14/6) di Gedung MK, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyampaikan undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.
“Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata I Dewa Gede Palguna.
Pada saat yang bersamaan, MK memberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) serta kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga pada Selasa.
“Silakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor:Muhammad Nashir