MUI Jatim Siap Menyambut Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

MUI Jatim Siap Menyambut Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

MUI Jatim Siap Menyambut Berlakunya UU Jaminan Produk Halal
Sekretaris Umum MUI Jatim, Ustaz Ainul Yaqin.

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sertifikasi halal selama ini identik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris MUI Jatim, Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, dulu tidak ada yang memikirkan sertifikasi halal, ketika ada isu lemak babi tahun 1988, MUI lah yang berinisiatif membentuk LPPOM untuk melakukan sertifikasi halal.

Sekarang, lanjut ustaz Ainul, sudah ada undang-undang jaminan produk halal, yaitu UU No. 33 tahun 2014, walaupun PP nya terlambat terbit karena baru muncul bulan Mei 2019 yang lalu. Sekarang negara hadir dengan adanya UU ini.

Berdasarkan UU yang baru ini, kata Ustaz Ainul, ada banyak lembaga yang ikut mengelola sertifikasi halal.

“Mungkin ini bisa menimbulkan rantai birokrasi yang panjang, tetapi kita tetap ambil positifnya, dan bersyukur, karena hal ini menunjukkan banyak pihak yang semakin sadar dan peduli pada penyediaan produk halal. Mudah-mudahan bulan Oktober yang akan datang UU ini bisa benar-benar direalisasikan sesuai dengan targetnya,” lanjutnya.

Ustaz Ainul melanjutkan, dulu sertifikat halal sifatnya sukarela, tidak ada kewajiban, sehingga sekalipun berjalan hampir 30 tahun, perusahaan yang bersertifikat halal masih relatif sedikit. Ke depan ada harapan yang lebih baik karena sertifikat halal wajib, dengan diwajibkan bisa lebih efektif, sehingga perusahaan-perusahaan yang belum mau menyertifikatkan halal akan terdorong untuk melakukannya.

Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, pengelola sertifikasi halal bukan MUI lagi, tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yaitu lembaga baru yang ada di bawah Kementerian Agama. Sedangkan lembaga yang memeriksa atau mengauditnya adalah LPH (lembaga pemeriksa halal) yang dapat dibentuk oleh pemerintah ataupun masyarakat. Sementara itu, tugas MUI hanya mengeluarkan fatwanya. BPJPH lah yang mengkoordinir semua.

Untuk menyongsong pelaksanaan UU JPH ini, MUI Jawa Timur sudah mempersiapkan pembentukan LPH-LPH di tiap kabupaten/kota.

“Saya sudah menghubungi MUI-MUI kabupaten/kota untuk mempersiapkan itu. MUI daerah disiapkan agar mendekati pihak yang dilayani yaitu para produsen di daerah. Prinsipnya yang bisa dipermudah jangan dipersulit. Kendati demikian tidak berarti memudah-mudahkan sehingga yang haram dicari-cari upaya agar bisa halal, tentu tidak boleh seperti itu,” kata Ust Ainul Yaqin di kantor MUI Jatim, Jumat (16/8).

Untuk membuat LPH-LPH, MUI Jatim meminta MUI kabupaten/kota membangun jaringan dengan perguruan tinggi dan pondok pesantren, sehingga ada sinergi, dan semua pihak bisa terlibat bersama-sama.

“MUI siap menunggu kerja sama dengan BPJPH, karena sekarang tongkatnya ada di sana. Kita berharap dan berdoa, semoga BPJPH yang diberi amanah bisa bekerja efektif dan tangkas”, pungkasnya.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment