Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Menurut MUI, salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Namun sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT, karena itu fatwa ini hadir di tengah masyarakat sebagai pedoman.
Fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Covid-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Ketentuan dan panduan hukum
Ketentuan Hukum
1. Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Salat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
- berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
- berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Panduan tata cara salat Idulfitri berjamaah
Tata cara salat Idulfitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
“Aku berniat salat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: Subhanallahi walhamdulillahi wala ilahaillallahu waallahu akbar.
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur’an.
8. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: Subhanallahi walhamdulillahi wala ilahaillallahu waallahu akbar.
10. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur’an.
11. Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.
Panduan khutbah Idulfitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan salat Idulfitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah
c. Membaca salawat nabi
d. Berwasiat tentang takwa
e. Membaca ayat Al-Qur’an
4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah
c. Membaca salawat nabi
d. Berwasiat tentang takwa
e. Mendoakan kaum muslimin
Ketentuan salat Idulfitri di rumah
1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan panduan khutbah Idulfitri dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat salat Idulfitri. berjamaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan takbir Idulfitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idulfitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Amaliah sunnah Idulfitri
Pada hari Idulfitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan salat Idulfitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum.