Catatan dari Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa (2)

Catatan dari Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa (2)

Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa

Lanjutan berita dari Catatan dari Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa (1)

Suaramuslim.net – Rumusan tentang sila pertama mendapat tanggapan keras khususnya dari kalangan Kristen Protestan yang diikuti oleh utusan dari Hindu. Kalangan Kristen dengan bernada curiga mempertanyakan kalimat: “agama harus dijadikan sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.

Menanggapi hal itu pimpinan steering committee Prof. Din Samsuddin menengahi, bahwa yang dimaksud adalah spirit agama yang berupa nilai-nilai moral haruslah menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tampaknya penjelasan dari Prof. Din Samsuddin belum bisa memuaskan dari kalangan Kristen, sehingga saat pembahasan di tim perumus hal ini muncul kembali. Penulis yang menjadi salah seorang dari anggota tim perumus mewakili Islam menyampaikan, bahwa yang dimaksud bukanlah ingin menjadikan negara Islam. Dalam hal ini tidak perlu ada kecurigaan. Yang dimaksudkan dari redaksi ini bagaimana nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya diserap dari nilai-nilai agama dijadikan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam perumusan kebijakan, termasuk peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak terjadi ada peraturan yang mencederai agama, misalnya peraturan yang melegalkan pernikahan sejenis yang ditolak oleh semua agama atau melegalkan pernikahan beda agama yang mencederai Islam. Sekalipun penjelasan ini bisa meredakan ketegangan, namun rumusan ini pada akhirnya tetap tidak bisa menjadi kesepakatan tim perumus untuk dimasukkan dalam draf keputusan, sehingga tidak sampai dibawa kembali ke sidang pleno.

Persoalan lain yang menjadi perdebatan adalan soal istilah mayoritas dan minoritas. Dalam rumusan pokok bahasan ke empat, dari kalangan Islam menyampaikan bahwa kenyataan sosiologis umat Islam adalah mayoritas. Namun demikian juga disampaikan bahwa mayoritas tidak boleh bertindak sewenang-wenang, baik dalam lingkup mayoritas lokal maupun mayoritas dalam arti secara nasional. Ditegaskan pula dalam rumusan kelompok Islam, bahwa mayoritas harus melindungi minoritas.

Usulan ini mendapat dukungan dari kalangan Katolik yang menambahkan dengan rumusan, bahwa yang minoritas pun harus tahu diri sehingga menghormati mayoritas. Rumusan ini mendapat penentang keras dari wakil kalangan Budha yang kebetulan dari etnis Tionghoa. Mereka menolak termonologi mayoritas dan monoritas, tidak hanya itu mereka juga menolak penyebutan etnis, seperti etnis Tionghoa, karena menurut mereka hal ini menjadi sumber terjadinya diskriminasi.

Perdebatan sengit terjadi pada saat membahas tentang penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah. Kalangan Islam dengan lantang mengatakan, penyiaran agama perlu diatur dengan aturan yang jelas dan tegas. Dalam pandangan wakil-wakil dari Islam, penyiaran agama merupakan sarana terjadinya pemurtadan umat Islam khususnya di kelompok-kelompok yang lemah secara sosial ekonomi.

Selain itu pendirian rumah ibadah juga menjadi persoalan krusial, karena kenyataannya dengan aturan sekarang saja banyak berdiri rumah ibadah yang tidak proporsional dengan jumlah pengikutnya. Karena itu kalangan Islam mengusulkan agar keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 yang biasa disingkat dengan PBM, dikuatkan kedudukannya dengan diusulkan menjadi bahan utama dalam perumusan undang-undang yang mengatur kehidupan antar umat beragama.

Usulan dari wakil Islam ini disetujui oleh wakil-wakil dari ke empat agama yang lain, yaitu Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Namun kalangan Kristen dengan tegas menolak usulan ini. Beberapa dari wakil kalangan Kristen menilai jangankan undang-undang, keberadaan PBM saja telah menyulitkan mereka dalam soal pendirian rumah Ibadah.
Satu lagi masalah yang mencuat pada saat pertemuan pleno awal tapi tidak sampai menjadi rumusan, yaitu terkait dengan penyikapan fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, tentang penggunaan salam dari masing-masing agama yang digunakan sebagai salam pembuka secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa tokoh termasuk pejabat.

Beberapa kalangan Islam merasa resah dan keberatan dengan hal ini. Namun karena di kalangan Islam sendiri banyak juga yang tidak berkeberatan, ditambah lagi waktunya yang tidak mencukupi untuk membahas persoalan ini, akhirnya tidak masuk dalam rumusan yang diusulkan dari kalangan Islam.

Dalam kesempatan sidang pleno juga sempat terjadi ketegangan antara pihak wakil dari Konghuchu dengan wakil dari Buddha dalam soal Klenteng. Oleh pimpinan SC Prof. Din Samsuddin, persoalan ini sengaja diisolasi agar tidak menimbulkan perdebatan berlarut-larut. Kata Prof. Din Samsuddin persoalan ini hendaklah dibahas secara intern di luar forum ini.
Perdebatan kecil juga sempat terjadi pada saat pembahasan pokok pikiran tentang sikap umat beragama terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Ada wakil dari Hindu yang menginginkan adanya rumusan yang menyatakan: “terhadap pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”. Pandangan seperti ini sebelumnya juga sempat muncul di internal tim perumus. Usulan ini akhirnya bisa ditengahi ketika penulis menyampaikan bahwa pada dasaranya semua yang hadir dalam musyawarah ini adalah para pemuka agama yang selayaknya menghindari pendekaran-pendekatan yang mengesankan keras.

Akan lebih baik jika mengedepankan pendekatan yang lembut menggunakan cara-cara dialog. Adapun soal penegakan hukum itu bukan ranah para pemuka agama. Dari pandangan ini akhirnya disepakati rumusan, “terhadap kelompok yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendiidikan dan penyadaran untuk menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila”.

Tepat pada pukul 13.00, hari Sabtu 10 Februari 2018, musyawarah ini bisa diakhiri. Pada pukul 16.00 para peserta musyawarah besar diterima oleh Presiden Joko Widodo di istana Bogor. Pada kesempatan ini para peserta yang diwakili oleh delegasi yang berasal dari masing-masing agama menyerahkan rumusan akhir yang disepakati dan menjadi keputusan musyawarah ini. Apapun hasilnya itulah rumusan yang mufakat. Setidaknya ada sejumlah rumusan.

Oleh: Ainul Yaqin
Peserta musyawarah, Sekretaris Umum MUI Jatim

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment