NAYPYIDAW (Suaramuslim.net) – Pemerintah Myanmar menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengizinkan jaksa penuntut membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay berdalih bahwa pengadilan yang berbasis di Belanda itu tidak memiliki yurisdiksi atas tindakannya. Pernyataannya adalah reaksi resmi pertama sejak pengadilan setuju pada hari Kamis untuk melanjutkan kasus ini.
Zaw Htay mengutip pernyataan Kementerian Luar Negeri Myanmar dari April 2018 bahwa Myanmar bukan merupakan pihak dalam perjanjian pembentukan pengadilan, maka Myanmar tidak perlu mematuhi keputusan pengadilan.
“Sudah diungkapkan dalam pernyataan bahwa penyelidikan atas Myanmar oleh ICC tidak sesuai dengan hukum internasional,” katanya di ibu kota Myanmar, Naypyitaw.
Zaw Htay mengatakan bahwa Myanmar telah membentuk Komisi Penyelidikan Independen sendiri. Dia mencatat bahwa militer juga telah membentuk Pengadilan Penyelidikan.
“Jika kami menemukan pelanggaran (hak asasi manusia), kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum,” katanya.
Sebuah misi pencari fakta independen PBB yang mengumpulkan bukti luas yang dikatakannya menunjukkan bahwa persidangan untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan layak dinyatakan pada awal tahun ini bahwa keadilan tidak dapat dilayani secara adil oleh proses peradilan di Myanmar. Dikatakan mekanisme atau proses internasional diperlukan untuk akuntabilitas.
Gambia, atas nama Organisasi Kerja Sama Islam, mengajukan kasus pada hari Senin di Mahkamah Internasional untuk menuduh Myanmar melakukan genosida dalam perlakuannya terhadap Rohingya.
ICC menyelesaikan perselisihan antar negara, sementara Pengadilan Pidana Internasional berupaya menghukum individu yang bertanggung jawab atas kejahatan. Kedua pengadilan ini berbasis di Den Haag.
Sumber: Arab News