New Normal Momentum Menjaga Kedaulatan Pertiwi

New Normal Momentum Menjaga Kedaulatan Pertiwi

Indonesia di Ambang Kehancuran
Ilustrasi beberapa orang mengibarkan bendera Indonesia.

Suaramuslim.net – Kemerdekaan sejatinya adalah niat luhur untuk berdaulat atas negerinya sendiri untuk menjaga dan mengelola potensi alam yang dimilikinya secara mandiri tanpa bayang-bayang kekuatan bangsa lain. Para pejuang bangsa ini gigih mengusir penjajah dan bersedia mati mempertaruhkan jiwa dan raga mereka demi mempertahankan kedaulatan tanah air pertiwi.

Semangat itu mereka cantumkan dalam pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pancasila yang disusun oleh para founding father bangsa Indonesia dimaksudkan untuk memastikan dan menjamin bahwa kekayaan dan potensi bumi pertiwi ini dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat secara mandiri dan berdaulat.

Memberikan ruang sebesar-besarnya bagi bangsa lain untuk mengeksplorasi potensi sumber daya alam negeri ini dengan mengesampingkan warga pribumi adalah termasuk pengkhianatan terhadap perjuangan para pejuang dan founding father bangsa.

Pancasila dengan kelima silanya adalah konsepsi ide untuk memberikan warna atau ruh atas pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan konsepsi yang bebas nilai namun sangat sarat nilai dan jelas. Walaupun dalam sejarahnya selalu diinterpretasi secara sepihak oleh penguasa pada setiap zamannya untuk kepentingan yang sempit.

Padahal tidak ada satu pun orang yang boleh melakukan klaim bahwa dirinya yang berhak sebagai satu-satunya orang atau lembaga yang layak menafsirkan Pancasila. Sebab Pancasila tidak dilahirkan oleh satu orang tertentu, melainkan hasil rumusan banyak pihak yang terlibat dalam BPUPKI (yang berjumlah 62 orang) dan kemudian dilanjutkan oleh panitia kecil berjumlah 9 orang untuk merumuskan hasil pandangan para anggota BPUPKI itu sehingga lahirlah konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Kemudian disepakati dan disahkan sebagai dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan beberapa perubahan seperti yang kita ketahui sekarang.

Sesungguhnya kata demi kata dan struktur kalimat demi kalimat dalam Pancasila telah melalui proses berpikir dan perenungan yang sangat matang sehingga setiap pilihan kata tersebut mampu memberikan nilai atas tindakan dalam berbangsa dan bernegara dari setiap warga negara dan para penyelenggara amanah kekuasaan ke depannya.

Sebagaimana diketahui banyak sekali diksi yang dipergunakan dalam Pancasila memberikan informasi yang sangat tegas dan jelas bahwa kata-kata atau diksi tersebut hanya ada dan dikenal bersumber dari konsepsi pemahaman Islam yang mendalam. Seperti kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, beradab, hikmat, permusyawaratan, perwakilan, keadilan.

Tidak mungkin seseorang memahami makna setiap kata tersebut kecuali merujuk pada pengertian dasar dari asal kata tersebut pada masing-masingnya, yaitu berdasarkan sudut pandang pemahaman Islam.

Dengan demikian, sebenarnya Pancasila ingin menegaskan bahwa dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada nilai-nilai keislaman dan mempedulikan mayoritas anak bangsanya, yaitu umat Islam sebagai mayoritas warga pribumi.

Artinya pengelolaan segala potensi negeri ini harus mengedepankan kedaulatan bangsa dengan landasan ketuhanan, keadilan yang beradab, persatuan dan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Pancasila memberikan arahan dan batasan bagi para pengelola negeri ini untuk membuat berbagai kebijakan yang dilandasi nilai-nilai Pancasila itu.

New normal yang hadir pasca pembatasan aktifitas yang hampir mematikan roda ekonomi rakyat harusnya dapat dijadikan momentum bangkit kembali dengan lebih perhatian dan peduli kepada nasib rakyat kebanyakan sehingga mereka dapat berdaulat di bidang ekonomi.

Pada masa new normal ini, adalah momentum yang sangat tepat untuk menyusun kehidupan baru dengan kembali pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang murni sebagaimana dipahami oleh para penyusunnya di awal sejarah kebangsaan ini yang dibangun oleh semangat kemandirian dan kepedulian atas nasib bangsanya agar sejajar dengan bangsa lainnya.

Jiwa nasionalisme dan patriotik yang dicontohkan oleh para pendiri bangsa inilah yang harusnya ditiru para penguasa negeri ini pada setiap masa agar tidak mudah menggadaikan dan mengkhianati kepentingan bangsa dengan kepentingan dirinya yang sesaat.

21 Juni 2020
Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment