JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” ujar juru bica OJK, Sekar Putih Jarot, Selasa (15/02/22).
OJK, ujar Sekar, tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.