OJK Jatim dorong BPR Syariah patuhi prinsip syariah dalam penempatan dana dan bagi hasil

MALANG (Suaramuslim.net) – Kantor OJK Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah yang dihadiri Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang.

Mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana Sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”, kegiatan ini banyak membahas mengenai prinsip syariah dalam penempatan dana antar bank syariah dan pedoman bagi hasil terhadap nasabah dana pihak ketiga (DPK).

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok SE., M.H., M.Ag., Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memaparkan materi kepatuhan prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah dana pihak ketiga yang disampaikan oleh Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah, OJK.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menerjemahkan Pilar Ke-3 (Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023-2027, antara lain melalui penguatan tata kelola syariah, khususnya dengan mendorong kepatuhan prinsip syariah dalam penempatan dan penghimpunan dana, baik antar bank syariah maupun kepada nasabah DPK.

Sejalan dengan UU P2SK yang menegaskan posisi DPS dalam bank syariah, yang memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas kepatuhan prinsip syariah pada aktivitas tersebut.

“Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan adanya kegiatan pengembangan keuangan syariah ini, kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga dapat tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan” ujar Direktur Pengawasan LJK 2, OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat.

Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.